dutapublik.com, MINAHASA – Bertempat di Rumah Aspirasi HVK (Herold Vresly Kaawoan), Sabtu, (30/10) dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Perda No. 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat desa Kaima Kec. Remboken Kab. Minahasa.
Narsumber pada kegiatan ini adalah Ibu Novita Lumintang, S.S.T.P., dan Anggota DPRD Prov. Sulut Herold Vresly Kaawoan yang juga Wakil Ketua Komisi I mewakili Ketua DPRD Prov. Sulut dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B.Kbd., Wakil Ketua DPRD Prov. Sulut Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., dan Wakil Ketua II Billy Lombok, S.H.
Turut hadir pada sosilisasi ini Pendeta, Hukum Tua Leleko, Plh. Kumtua Kaima JRS Kairupan, S.I.P., Sekdes Sendangan Wiwin Tendean, pengurus masjid desa Kaima, staff sekretariat DPRD Provinsi Sulut, Penatua dan pelayanan khusus.
Adapun point penting pada sosilisasi ini adalah terkait Perda No.1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Perda No.2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Hal ini mengacu pada penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.
“Tujuan perda ini jelas divpasal 3, adalah memberikan perlidungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab, pemilik, pengelolah fasilitas umum, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Novita.
Lebih lanjut di pasal 4, bahwa ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, sanksi administratif, bahkan ketentuan pidana.
Sementara itu perlindungan anak terlantar adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak terlantar dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar di pasal 2 bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar, menekan jumlah fakir miskin, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin kosistensi integrasi singkronisasi dan sinergi dalam penanganan fakir mikin dan anak telantar,” imbuh Novita Lumintang.
Pada pasal 5, dalam hal terdapat pendaftaran dan perubahan data fakir miskin, gubernur menerima pendaftaran dan perubahan data dari bupati/walikota.
“Pada bab V Fasilitas perlindungan anak terlantar, pasal 9, Pemda melakukan fasilitasi terhadap anak terlantar yang ditemukan, di wilayah kab/kota yang berbeda dengan domisili orang tuanya, atau tidak diketahui domisili dan berada dalam panti,” urainya
Pandanaan dan peran masyarakat dijelaskan pada pasal 13, masyarakat dapat berperan dalam upaya pendataan fakir miskin dan anak jelas disebutkan.
Ditambahkan Anggota DPRD Prov. Sulut Herold Vresly Kaawoan yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Prov. Sulut, sosialisasi Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai pasal 20, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Prov. Sulut.
“Bagi masyarakat yang ada penyerta komorbit, diungkapkan HVK, di Provinsi Sulut selalu menyiapkan vaksinasi jenis Pfiser dan Moderna. Bagi mereka yang ragu divaksinasi hal ini sebagai upaya percepatan vaksinasi/kekebalan kelompok mangantisipasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (EffendyV.Iskandar)





