dutapublik.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (OD), secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2022 masih berada di angka Rp 3.310.723.- Rabu (17/11) pagi, di ruangan kerjanya.
Angka ini sama dengan angka UMP tahun 2021 sebelumnya, artinya tidak ada kenaikan terhadap UMP Sulut tahun 2022.
Menurut Gubernur OD, jika merujuk Permendagri 37, batas atas UMP Provinsi Sulut harusnya di angka, Rp3.187.240.
Namun demikian Sulut tidak mengambil batas atas sesuai amanah Pemendagri tersebut. “UMP Sulut tahun 2022, sama seperti tahun 2021, belum ada kenaikan yaitu sebesar Rp 3.310.723,” tutur Gubernur
Gubernur Olly sangat berharap semua komponen dapat memahami keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ini.
“Karena kita ketahui bersama dampak pandemi Covid-19 telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha yang tak bisa bertahan hingga dampaknya angka pengangguran naik tajam. Selain itu, dengan putusan UMP ini akan banyak investor yang akan berinvestasi ke Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka hingga angka pengangguran akan kembali menurun,” jelas Olly
Sementara itu Ketua Dewan Pengupahan Dr Ronny Maramis mengatakan bahwa, rekomendasi disodorkan ke Gubernur OD telah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 menyangkut Pengupahan merupakan turunan dari Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Tentunya besaran UMP telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” tandasnya. (EffendyV.Iskandar)





