Peringatan Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946 di Sulawesi Utara, Pemprov Instruksikan Pengibaran Bendera

60

dutapublik.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menerbitkan instruksi kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk memperingati Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/26.687/SEKR yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas keberanian para pendahulu dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia di Tanah Minahasa, Bumi Nyiur Melambai.

Surat edaran yang ditetapkan di Manado pada 11 Februari 2026 itu menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara untuk menggerakkan masyarakat di wilayah masing-masing.

Gerakan tersebut berupa kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh secara serentak.

Pengibaran bendera wajib dilaksanakan pada Jumat, 14 Februari 2026, bertepatan dengan peringatan 80 tahun peristiwa heroik perebutan kekuasaan dari tentara Sekutu dan NICA di Manado.

Pelaksanaan pengibaran bendera ditujukan bagi seluruh komponen masyarakat tanpa terkecuali. Lingkupnya meliputi kantor pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta lingkungan permukiman warga.

Gubernur meminta agar instruksi ini disambut dengan antusias dan dilaksanakan sebagai wujud nyata kecintaan terhadap tanah air.

Peristiwa 14 Februari 1946 dipilih sebagai momentum karena menjadi salah satu catatan kepahlawanan terpenting di Sulawesi Utara.

Pada hari bersejarah tersebut, rakyat dan pejuang di Manado bergerak serentak melucuti persenjataan lawan serta mengibarkan Merah Putih. Tindakan heroik itu menjadi simbol perlawanan dan kesetiaan terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan harapan agar semangat Peristiwa Merah Putih terus hidup dalam sanubari setiap warga.

Pengibaran bendera secara massal ini bukan sekadar seremoni, melainkan media refleksi kolektif atas nilai-nilai patriotisme.

Momentum ini diharapkan mampu memperkuat persatuan dan ketahanan sosial di tengah berbagai tantangan zaman.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan peringatan ini sebagai sarana pewarisan nilai kepahlawanan kepada generasi muda.

Dengan membudayakan penghormatan terhadap simbol negara dan sejarah perjuangan, karakter kebangsaan yang tangguh diyakini akan terus terpelihara. Instruksi ini sekaligus menjadi panggilan bagi semua pihak untuk mengisi kemerdekaan dengan karya nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa. (Effendy)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *