dutapublik,com, PEKANBARU – Maksud hati hendak meraih untung, tapi apalah daya perjanjian bisnis yang sudah di depan mata jadi gagal dikarenakan data yang tanpa diketahui bisa mengalami blacklist di Bank BRI, sehingga pengajuan kredit mobil untuk pengangkutan sampah ditolak.
Begitulah hal yang dialami oleh Andiman yang mengajukan pengambilan unit kendaraan jenis truck melalui kantor Leasing Tunas Anjungan Mandiri jalan Arifin Ahmad, yang ditolak dikarenakan mendapat BI Checking di Bank BRI, pada Senin (29/11).
Andiman menerangkan kepada awak media, bahwa dahulu hal tersebut pernah dialaminya juga, pada saat pengajuan unit sebelumnya melalui Tunas Anjungan Mandiri yang sempat juga ditolak, karena adanya sinyal BI Cheking, pihak Leasing kemudian mempertanyakan tentang adanya BI Cheking atas nama Andiman kepada pihak BRI Sudirman Pekanbaru tersebut dan pada saat itu akan dicoba untuk diperiksa.
“Yang anehnya, BI Checking BRI tersebut dua hari kemudian hilang dan akhirnya permohonan kredit mobil saya melalui leasing Tunas Anjungan Mandiri disetujui dan mobil keluar,” ungkapnya.
Dikatakan Andiman, dirinya sekarang bermaksud kembali mengajukan kredit mobil angkutan truck untuk kegiatan pengangkutan sampah.
“Dikarenakan adanya kerjasama yang saya terima. Dan saya ajukan lagi melalui Tunas Anjungan Mandiri, tetapi kembali saya mendapati bahwa nama saya sudah di blacklist lagi oleh Bank BRI.”
“Sementara saya tidak pernah berurusan, melakukan pinjaman atas nama saya kepada BRI baru-baru ini. Dulu ada tapi sudah lunas di tahun 2017 dan anehnya nama dan data saya lengkap sama kecuali alamat saja yang dirubah menjadi jalan Tenayan Raya, sementara Tenayan Raya adalah nama kecamatan dan bukan jalan,” ujarnya.
Andiman mengatakan, bahwasannya telah mengalami banyak kerugian karena adanya oknum yang diduga orang dalam yang menggunakan datanya tersebut, sehingga mengalami blacklist bank di BRI dan gagalnya proyek pekerjaan pengadaan angkutan sampahnya.
“Ya lumayanlah pak, ratusan juta juga. Saya berharap pihak BRI dan Penegak Hukum dapat mencari dan menangkap oknum tersebut,” Sebutnya, saat dikonfirmasi terkait besaran kerugian yang dialaminya.
Awak media bersama tim penerima kuasa Andiman Elite Sumatera Jaya Grup, telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Bank BRI Sudirman yang diarahkan ke salah satu sraf di lantai dua Gedung BRI Sudirman.
Winda, selaku staf BRI Sudirman menyampaikan, bahwa melihat berdasarkan kode, ini berasal dari BRI Pusat.
“Dan itu bisa kita bantu periksa ke pusat. Karena hal tersebut hanya bisa diperiksa di BRI Pusat. Tolong agar Pak Andiman segera membuat Surat Kronologis Kejadian, surat pernyataan bermetrai dan lampirkan KTP dan KK agar kita sampaikan ke BRI pusat untuk dapat segera diperiksa,” jelasnya.
Terkait rentannya data konsumen dalam kredit barang dan pinjaman untuk di salahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, perlu dipertanyakan pengawasan dari pihak Manajemen Bank, leasing dan Instansi terkait. Karena hal ini sangat membahayakan dan menyengsarakan masyarakat awam selaku konsumen/nasabah. (NH)





