Kasie Kesetaraan Tegaskan Seluruh PKBM Wajib Ikuti Pelaksanaan PAS

493

dutapublik.com, KARAWANG – Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan suatu bentuk evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan dengan tujuan untuk mengetahui daya serap peserta didik pada semua kompetensi dasar yang telah dijalani selama enam bulan (satu semester).

Selain itu PAS bukan saja berupa nilai atau angka-angka yang akan dilihat peserta didik di rapor, namun lebih kepada pembentukan karakter.

Karakter-karakter unggul akan menjadi bekal utama peserta didik dalam menghadapi tantangan hidup di era globalisasi. Kualitas kompetensi yang baik dan karakter pribadi yang unggul dapat menjadi jembatan untuk meraih cita-cita dan kesuksesan hidup.

Dalam seminggu ini seluruh satuan pendidikan sudah disibukkan oleh kegiatan PAS tersebut. Untuk jenjang pendidikan formal pelaksanaan PAS dilaksanakan sejak tanggal 6 Desember 2021, sedangkan untuk satuan pendidikan non formal pelaksanaan PAS akan dilaksanakan dari tanggal 13-15 Desember 2021.

Kasie Kesetaraan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, H. Kosim Taryana, M.Pd., ketika dihubungi media dutapublik via WhatsApp membenarkan hal tersebut.

Lebih jauh Kosim Taryana mengatakan bahwa pelaksanaan PAS pada satuan pendidikan non formal (PKBM) didasarkan pada Surat Edaran Nomor 420.1/286/Paud dikmas tertanggal 30 November 2021.

“Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester pada satuan pendidikan non formal atau PKBM sudah disampaikan ke seluruh kepala satuan pendidikan non formal melalui Surat Edaran Nomor: 420.1/286/Paud dikmas tertanggal 30 November 2021,” kata Kosim Taryana.

Pada kesempatan tersebut Kosim Taryana menegaskan bahwa semua PKBM wajib hukumnya mengikuti pelaksanaan PAS karena kegiatan tersebut merupakan agenda yang telah ditetapkan dalam kalender pendidikan Nasional dan akan memberikan sanksi administratif yang keras terhadap PKBM yang tidak mengikuti pelaksanaan PAS.

“PAS merupakan kegiatan yang sudah diatur dalam kalender pendidikan Nasional, jadi saya tegaskan disini bahwa semua satuan pendidikan non formal atau PKBM wajib mengikuti pelaksanaan PAS.”

“Jika ada PKBM yang tidak mengikuti pelaksanaan PAS, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas” ungkap Kosim Taryana.

Untuk memantau pelaksanaan PAS program pendidikan non formal, Disdikpora Kabupaten Karawang melalui Bidang Kesetaraan telah membentuk tim monitoring yang akan mengawasi kegiatan tersebut.

Selain bertugas sebagai tim monitoring, tim ini juga berfungsi sebagai tim supervisi untuk mengatasi setiap permasalahan yang timbul pada saat pelaksanaan PAS. Sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan baik. (Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *