Nasib PMI (8): Terbongkarnya Kejahatan Pemberangkatan PMI Unprosedural, Alim: Saya Tunggu Di Jakarta Dan Akan Saya Tuntut

624

dutapublik.com, CIANJUR – Terkuaknya Mafia Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI/TKW) ilegal penempatan Timur Tengah, berawal dari pemberitaan pengakuan seorang Melihayati yang menjadi korban Mafia PMI ilegal bersama dengan keluarganya beberapa waktu lalu.

Diketahui, Melihayati adalah korban yang diberangkatkan ke Saudi Arabia dengan cara Unprosedural atau Ilegal. dengan dokumen visa kunjungan yang dikantongi, namun Melihayati di Saudi Arabia dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga dan berdasarkan pengaduan Melihayati kepada suami dan keluarganya, bahwa dirinya selama bekerja menjadi Pembantu Rumah Tangga mengalami tindakan kekerasan bahkan penyiksaan oleh Sang Majikan.

Proses perekrutan hingga pemberangkat secara illegal Melihayati ke Saudia Arabia melibatkan beberapa pihak, diantaranya Ajat, sebagai Calo/Sponsor atau Recruiter. Sedangkan menurut Ajat sendiri orang yang memproses Melihayati bisa bekerja di Saudi Arabia, yaitu Murod dan Alim.

Alim, disebut-sebut yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian wilayah Bekasi tersebut, saat dihubungi via telpon selulernya tetap berdalih bahwa Melihayati berangkatnya ke Saudi Arabia hanya sebatas kunjungan sebagaimana dengan visa yang dikeluarkan.

“Ya udah sama aja. Begitu aja kok bisa. Ya bisa, ada visanya kenapa ga bisa? Selama ada visa, ya bisa diberangkatkan,” tegasnya, kepada media dutapublik.com, pada Sabtu (11/12).

Sedangkan ketika ditanyakan dengan bermodal visa kunjungan, namun Melihayati di Saudi Arabia dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga, Alim tidak memberikan jawaban yang dilontarkan oleh media dutapublik.com, malah memberikan jawaban yang berbelit.

“Sebelum Bapak jadi Wartawan, saya dulu wartawan. Gini aja Bapak datang ke Jakarta temui saya. Saya ajarin bagaimana jadi wartawan. Sekalian saya ngomong yang Bapak Upload di Youtube bisa saya tuntut. Saya tunggu di Jakarta, ambil si Meli di Karantina, temuin saya. Jangan muluk-muluk ngomongnya, Sponsor jadi Wartawan aja kok muluk-muluk ngomongnya,” cemooh Alim, sembari memutus sambungan telpon selulernya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Namun Ajat, Murod dan Alim seolah-olah dengan bebas dan tanpa rasa takut tetap memberangkatkan PMI ke Negara Timur Tengah.

Jika memang tindakan Ajat, Murod dan Alim bisa dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena memberangkatkan PMI ke Negara Timur Tengah secara Unprosedural, ancaman hukum yang akan diterima oleh Pelaku sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, BAB II Pasal 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Asep Mulyana)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *