Mahkamah Agung Putuskan Kepala SMKN 1 Tomohon Terbukti Lakukan Pungli, Terdakwa Langsung Dibui Jaksa

466

dutapublik.com, TOMOHON – Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, resmi melakukan penahanan terhadap terdakwa MES alias Martha pada Senin (13/12).

Hal ini diungkapkan Kejari Tomohon Fien Ering, SH., MH., kepada awak media setelah dokumen dilengkapi pada Pukul 16.00 WITA.

Adapun Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan menumpangi kendaraan tahanan Kejari Tomohon kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado.

Sebut Kejari Tomohon Fien Ering didampingi Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju menerangkan bahwa eksekusi penahanan terhadap terdakwa sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2517 K/Pid.sus/2020 tertanggal 14 September 2020 atas nama Terpidana MES alias Martha dan Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021.

Lanjut Ering, dalam amar putusan, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari terdakwa MES alias Dra. Martha Esther Lantang Kemudian, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 11/Pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado Nomor 31/Pid.sus-TPK/2018/PN MND tanggal 21 Mei 2019 mengenai pidana pengganti denda.

Hal ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara selama 4 tahun, kemudian pidana denda sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Kejari

Diketahui Terdakwa MES alias Martha selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon, didakwa telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa atau orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Telah bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu Januari 2016 hingga Desember 2016 sebesar Rp131.000.000. Dan pada selang waktu Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar Rp24.725.000. Dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp155.725.000. (EffendyV.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *