dutapublik.com, KARAWANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri dilaporkan oleh aktivis dari LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al-Panji ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Pelaporan itu terkait temuan Dewan Pakar Bidang Hukum DPRD Karawang Asep Agustian, ihwal adanya ketidaksesuaian antara visi misi Bupati Karawang di Kalender Pemda 2022 dan Visi Misi di RPJMD Karawang 2021-2026.
Sekda dilaporkan karena tercatat sebagai pengguna anggaran (PA) dalam proyek pekerjaan tersebut.
“Kami sangat apresiasi akan temuan tersebut, namun dari Pemda Karawang dalam hal ini Sekretaris Daerah sebagai pengguna anggaran kalender tersebut tidak memfollow-up seperti yang diminta Asep Agustian agar menarik kalender tersebut,” ujar Panji, kepada lewan pesan tertulis, Senin (17/1).
Panji sangat menyayangkan sikap Acep Jamhuri yang terkesan acuh dengan permasalahan tersebut.
“Ini mah boro-boro ditarik, dikoreksi dan dicetak ulang, malah Sekda diam seribu bahasa tanpa bantahan juga,” katanya.
Setelah dikaji lebih mendalam, kata Panji, ternyata memang benar visi misi bupati dan wakil bupati Karawang yang ada di Kalender Pemda tahun 2022 tidak sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 pada Bab V.2.
Laporan tertulis nomor 21/LSMKR-LP/I/2022 Tertanggal 13 Januari 2022, dalam hal ini selaku Sekjen LSM Kompak Reformasi. Surat laporan tertulis yang ditujukan ke KAPOLDA JAWA-BARAT Cq. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa-Barat.
“Pada intinya kami meminta menyelidiki mulai dari proses pengadaan kalender tersebut sampai pos produksinya,” kata Panji.
Dalam surat laporan itu juga Panji melampirkan Kalender Pemda 2022 dan softcopy Perda No. 5 Tahun 2021 Tentang RPJMD Tahun 2021-2026
“Mudah-mudahan laporan kami ini mendapatkan atensi serta ada tindak lanjutnya,” harap Panji.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari Sekda Karawang, Acep Jamhuri. (uya)





