Polda Jabar Bongkar Kasus Provokasi di Medsos Berujung Kerusuhan DPRD, 11 Tersangka Berhasil Dibekuk

90

dutapublik.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang berujung pada kerusuhan saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/8/2025). Polisi menangkap 11 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari peracik bom molotov hingga penyebar konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka tidak hanya terlibat dalam aksi anarkis di lapangan, tetapi juga melakukan provokasi melalui media sosial.

“Sedikitnya 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar Gedung DPRD,” ujar Kombes Hendra di Bandung, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, tersangka juga diketahui menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong terkait adanya penembakan dengan peluru karet oleh aparat. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan publik dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi menjaga kondusifitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial,” tambah Kombes Hendra. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *