dutapublik.com, KARAWANG – Pemerintah Desa Sindangmulya Kecamatan Kutawaluya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2022, bertempat di aula kantor desa Sindangmulya, Jum’at (21/1).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Kades, Sekdes, Petugas BPN Karawang, BPD, para Kadus, para RT dan segenap perwakilan dari masyarakat Desa Sindangmulya yang mengikuti program PTSL TA 2022.

Masyarakat Desa Sindangmulya Saat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PTSL TA 2022
Kepala Desa Sindangmulya Usep Sapudin melalui Sekdes Tajudin menjelaskan, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat desa Sindangmulya agar dapat memanfaatkan program PTSL Tahun Anggaran (TA) 2022.
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan,” jelas Tajudin, Jum’at (21/1) usai acara sosialisasi.
Untuk itu, Tajudin mengajak masyarakat Sindangmulya untuk dapat manfaatkan program PTSL ini. Sebab, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Di desa Sindangmulya sudah ada kurang lebih 1500 bidang tanah masyarakat yang dilakukan pengukuran, bahkan sudah ada pemasangan patok batas, surat tanah,” ucapnya.
Menurutnya, sertifikat kepemilikan tanah sangat penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti penguasaan sah atas hukum pertanahan.
Selanjutnya kata Tajudin, adapun persyaratannya adalah fotocopy KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB tahun berjalan dan fotocopy surat riwayat tanah. Juga ada materai dan mengisi formulir.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi para ketua RT sesuai dengan wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Bunsal)





