Surat Edaran Dikporapar Kabupaten Mempawah Larang Siswa Belum Divaksin Ikuti PTM

955

dutapublik.com, MEMPAWAH – Telah beredar surat edaran dari Dikporapar (Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata) Kebupaten Mempawah prihal vaksinasi bagi siswa kelas 1-VI terkait bagi siswa yang belum vaksin dapat menjadwalkan ulang vaksinasi dan pelaksanaannya bekerja sama dengan kepala puskesmas setempat.

Menurut Jupri S.Pd., selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 05 Sungai Kunyit Mempawah, bahwa terkait surat edaran tersebut, dirinya hanya menjalankan sesuai instruksi yang tercantum salam surat edaran.

“Kita dari pihak sekolah hanya melaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Dikporapar Pemkab Mempawah,” ujarnya, pada Kamis (4/1).

Ditambahkannya, adapun bagi siswa yang tidak melakukan vaksinasi maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dan hanya boleh mengikuti pembelajaran di rumah masing-masing sesuai surat edaran di poin 5.

“Saya berharap semua siswa bisa malaksanakan vaksinasi tersebut sesuai dengan surat edaran tersebut tutupnya. (RN)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *