Diduga Belum Kantongi Izin, Kok Bisa PT. Mesindo Tekninesia Bebas Beroperasi?

704

dutapublik.com, PEKANBARU – Permasalahan terkait perizinan suatu usaha atau industri yang merupakan syarat mutlak untuk beroperasinya suatu industri sangat sering diacuhkan oleh beberapa oknum pelaku usaha.

Dan jelas diketahui melalui perizinan usaha tersebut selain menjadi sumber pendapatan daerah dari sektor pajak, juga untuk kepastian nasib dari masyarakat pekerja atau buruh pada usaha tersebut, Senin (7/2/22)

Hal tersebut sering dilakukan oleh oknum pelaku usaha nakal tanpa memikirkan nasib pekerjanya, masyarakat lingkungan sekitar dan kepentingan pembangunan daerah.

Salah satunya diduga kuat adalah perusahaan yang berada di Jalan Raja Panjang, Okura Kecamatan Rumbai Timur. PT. Mesindo Tekninesia tersebut pada sekira bulan Oktober 2021 telah disegel oleh Satpol PP Kota Pekanbaru atas laporan Camat Rumbai kepada pihak Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Pekanbaru. Dikarenakan tidak adanya perizinan. Tapi anehnya, segel tersebut telah terkoyak dan usaha itu berjalan terus seperti kebal hukum.

Awak media yang telah mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Camat Rumbai Timur Syamsudin, S.Sos., via seluler mengatakan, bahwa PT. Mesindo Tekninesia yang sudah bertahun beroperasi tersebut pernah dilayangkan surati terkait perizinan.

“Tetapi tidak diindahkan dan kita sudah laporkan kepada instansi terkait seperti Dispenda, DPMPTSP, Satpol PP dan sudah turun ke lokasi serta sudah disegel dan distop untuk beroperasi. Tetapi sang pemilik usaha sampai sekarang tidak bisa dijumpai.”

“Dan terkait mereka buka kembali, pihak Kecamatan tidak mengetahui lagi perkembangannya. Tetapi sepengetahuan pihak Kecamatan, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dan tidak kooperatif dalam melaksanakan peraturan daerah dan terkait hal lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Satpol PP selaku penegak peraturan dan DPMPTSP,” ungkapnya.

Beberapa awak media kemudian mendatangi lokasi perusahaan dan bertemu dengan Awi yang mengaku sebagai Humas pada perusahaan tersebut menyampaikan, bahwa segala perizinan perusahaan telah diurus melalui Notaris, cuma dikarenakan baru dari luar negeri, sang Notaris masih menjalani Isolasi.

“Pengurusan izin tersebut sudah sampai ke Kadis DPMPTSP dan tinggal ditandatangani dan terkait pengurusan izin operasional sudah kita serahkan ke Notaris. Terkait pajak berupa denda sudah kita serahkan ke Dispemda sebesar Rp11 Juta Rupiah pada saat Trantib, Satpol PP, Dispemda dan Poksek datang kemari,” terangnya.

Seorang warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, bahwa masyarakat sekitar sangat menyambut baik kehadiran dari PT. Mesindo Tekninesia terbukti dengan kita berikan izin terkait lingkungan.

“Perusahaan ini sudah berdiri sekitar 2 tahun dan saat awal berdiri, masyarakat dan pemilik perusahaan H. Hartono dan Hj. Siti Suhaibah sudah membuat kesepakatan terkait tenaga kerja Non Skill agar menggunakan karyawan dari masyarakat lokal,”

“Tetapi kemudian seiring perjalanan waktu, tenaga kerja diambil dari Pulau Jawa dan juga terkait penggajian diperlakukan seperti pekerja BHL, tidak menggunakan standar seperti yang diatur oleh Perda dan UMR,” jelasnya.

Ditambahkannya, masyarakat juga mengetahui IMB belum pernah ada, syarat perijinan hingga sekarang belum ada selesai. Jumlah pekerja keseluruhan sekitar 70 an orang dan dari 70 orang tersebut, hanya 11 orang warga masyarakat setempat.

“Kami berharap Pemerintah membantu kami warga masyarakat, agar dapat menjadi prioritas untuk bekerja, juga terkait perizinan perusahaan tersebut dilengkapi sesuai peraturan, karena berimbas kepada status karyawan baik dari segi pengupahan, BPJS Ketenagakerjaan dan keabsahan status karyawan.”

“Karena jika tidak mengantongi izin, pekerja jelas dirugikan, Kedua, pendapatan pajak daerah pasti tidak ada. Kami berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat bersikap lebih tegas. Kenapa izin belum ada, sudah beroperasi bertahun,” imbuhnya.

Sementara Feri, selaku Karyawan Perusahaan pada saat dikonfirmasi via pesan WahatsApp tidak menjawab walau telah dibaca.

Terkait permasalahan ini diduga perusahaan tersebut tidak mengindahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didaerah dan Peraturan Daerah terkait izin usaha, pengupahan (UMK) dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Terkait hal itu, timbul pertanyaan, kenapa perusahaan yang sudah disegel karena belum memiliki izin, kenapa bisa beroperasi kembali sementara izinnya juga belum keluar?. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *