dutapublik.com, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras personel Polresta Bandung Polda Jabar sehingga dapat segera mengamankan pelaku.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu,(11/4/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Kp. Kebon Tiwu, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kejadiannya pada bulan April 2021 lalu,” kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Jumat (18/2).
Kronologis kejadian kata Kusworo yaitu korban awalnya melintasi daerah Majalaya dan tidak sengaja menyalip para pelaku yakni DS (26), AA (27) dan E (27).
“Korban berboncengan dengan temannya dan tiba-tiba para pelaku memalangi motor korban dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok,” ujarnya.
Korban merasa terancam dan takut karena pelaku mengacungkan golok ke wajah, akhirnya korban menjatuhkan sepeda motor miliknya dan lari.
“Saat korban meninggalkan motornya, salah satu pelaku langsung membawa motor milik korban dan dijual kepada penadah,” kata Kusworo.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dan penyelidikan Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya bisa mengamankan pelaku DS dan AA sedangkan E masih DPO.
“Berdasarkan penyelidikan tersangka AA ini pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2015, kedua-duanya ini residivis,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (doel)





