Kontrak Telah Habis, Pengerjaan Jembatan Jalan Lintas Siak-Perawang Masih Berlanjut

566

dutapublik.com, SIAK – Kendati masa kontrak telah habis, pengerjaan  pembangunan jembatan di Simpang PT. SIR, Kecamatan Tualang pada ruas jalan Pekanbaru-Perawang, Kabupaten Siak, masih terus dikerjakan.

Hasil pengamatan tim awak media, pada Kamis (17/2) di lapangan, terlihat pengerjaan jembatan senilai hampir Rp7 Miliar ini tidak rampung 100 % persen sampai pada batas waktu kontraknya berakhir, yakni 26 Desember 2021 lalu, namun saat ini  masih dalam proses pengerjaan.

Sesuai dengan data yang ada di papan plang proyek tertulis, bahwa pembangunan jembatan pada ruas jalan batas Kabupaten Siak-Perawang, dengan Nomor Kontrak 630/SPHS-PUPRPKPP/BM-PJPSP/94/2021, tanggal kontrak 29 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp6.853.721.688. Sebagai Kontraktor Pelaksana CV. Setia Usaha dengan Konsultan Pengawas CV. Arya Techno Consultant. Waktu pelaksanaan tertera 150 Hari Kalender.

Bila dilihat dari masa waktu pelaksanaan 150 hari, berarti terhitung dari 29 Juli 2021, seharusnya proyek selesai pada 26 Desember 2021 (5 bulan). Proyek yang sangat penting dan vital ini sudah masuk kategori terlambat karena sampai pada saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

Salah seorang warga masyarakat Perawang bernama Marbun (47) saat melintas di lokasi jembatan menyebutkan, bahwa jembatan ini termasuk lambat pengerjaannya sehingga banyak warga masyarakat pengguna jalan Perawang-Pekanbaru kecewa dengan kinerja kontraktor ini.

“Sangat lambat Bang, kemungkinan kontraktornya tidak punya dana sehingga pemerintah sudah seharusnya memberikan peringatan terhadap kontraktor seperti ini,” ujarnya dengan raut wajah kecewa.

Keterangan Gambar 2: Papan Proyek Pengerjaan Jalan Lintas Siak-Perawang

Untuk itu, Ia berharap agar pihak Kejari maupun Polres Siak agar dapat memeriksa kontraktor tersebut.

“Sudah bisalah Bang diperiksa. Kok habis kontrak mereka masih kerja,” ungkapnya sambil berlalu.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau M Arif Setiawan, S.T., M.T., saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (17/2) menyampaikan, pihaknya sudah memberikan addendum atau penambahan waktu terhadap proyek pembangunan Jembatan  Pada Ruas Jalan Batas Kabupaten Siak, Perawang.

“Sesuai dengan aturan, kita telah memberikan perpanjangan waktu kerja kepada mereka selama 50 hari ke depan. Namun bila tidak selesai juga kita masih memberikan perpanjangan waktu selama 40 hari lagi dan ini sesuai dengan Keppres,” terangnya.

Diterangkannya, selain dari Addendum keterlambatan, Dinas PUPR Provinsi Riau, juga memberikan sanksi berupa denda keterlambatan terhadap perusahaan tersebut.

“Ini semua diatur oleh ketentuan, mengingat dana yang dikelola adalah dana milik negara Pak,” jelasnya.

Saat ditanyakan terkait dengan apabila perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, apakah tindakan yang dapat diberikan oleh Dinas PUPR Provinsi Riau, Kabid yang terbilang cukup ramah ini, hanya bisa terdiam membisu. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *