2 Pelaku Curanmor Dan 1 Penadah Diringkus Polsek Siak Hulu

347

dutapublik.com, KAMPAR – Jajaran Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku beraksi di 15 TKP, 4 di wilayah Kampar dan 11 di wilayah Pekanbaru.

Pelaku adalah II (29) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, RR (22) warga Desa Kualu Kecamatan Siak Hulu dan SP (35) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Awal terungkapnya kejadian ini ketika pada hari Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib korban Rohbani (27) berangkat ke toko NAIRA MART untuk bekerja.

Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dalam kondisi stang dikunci. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, korban keluar dari toko untuk melihat sepeda motornya dan ternyata sepeda motor yang diparkirkannya di depan NAIRA MART sudah tidak ada lagi. Lalu korban melihat camera cctv dan melihat dua orang pelaku mengambil sepeda motor miliknya.

Selanjutnya, tim opsnal yang dipimpin oleh Iptu Novris Simanjuntak, S.H., M.H, melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pelaku yang diduga pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Polsek Siak hulu. Kemudian selanjutnya tim opsnal melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap II dan RR diduga pelaku.

Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) set Kunci Leter T yang sudah dimodif beserta 2 (dua) anak kuncinya. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa benar sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Siak Hulu sebanyak 4 (empat) TKP dan 11 (sebelas) TKP lainnya di wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terungkap, bahwa SP merupakan penadah. Tanpa pikir panjang tim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan satu set kunci T (dua mata), satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna pink putih dengan nopol BM 5100 AB, satu buah kaos warna hitam dan unit handphone android merek Vivo warna hitam.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos.

“Ketiga pelaku saat ini dalam penyelidikan kita. Pelaku melanggar Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 & 5 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana,” terangnya. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *