dutapublik.com, BEKASI – Pada bulan Desember 2021, Lembaga Monitoring Pengawasan Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) sudah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Bekasi terkait Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengakui lahan pertanian di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi sejak tahun 1985 sampai saat ini.
Adapun surat tersebut terkait temuan dan hasil kajian dari LMPPSDMI terkait kepemilikan lahan yang sampai sekarang menjadi polemik dan saling mengklaim kepemilikan dengan beberapa warga.
Dalam keterangan resminya, Leo Butar Butar, selaku Ketua Umum LMPPSDMI mengatakan, Karena ada temuan yang sangat janggal atas kepemilikan lahan pertanian, yaitu tidak bisa memperlihatkan legalitas kepemilikan yang sah seperti sertifikat asli, Nomor objek pajak yang sah yang terdaftar untuk bukti pembayaran pajak di kantor Dispenda dan tidak bisa menjelaskan hasil PAD pertahun yang diserahkan ke Pemda.
“Hal itulah yang menjadi bukti-bukti laporan yang kami layangkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi pada bulan Desember 2021 lalu,” ujarnya, pada Senin (7/3).
Dan yang sangat disayangkan sambung Leo, pihaknya sampai saat ini belum ada kepastian hukum untuk pemanggilan Penyidik (idsus) Kejari Bekasi terhadap Dinas pertanian yang sudah dilaporkannya.
“Mirisnya, setiap kami menanyakan surat yang sudah ditangani oleh Penyidik Pidsus Alan. S, selalu dengan jawaban dalam proses dan sabar,” ungkapnya dengan nada gusar.
Masih kata Leo, Penyidik Pidsus juga pernah mengatakan bahwa data dalam surat pihaknya, bahwa surat sangat lengkap dan sangat otentik kajiannya.
“Namun Kami atas nama Lembaga LMPPSDMI tetap kecewa kepada Penyidik Pidsus Kejari Bekasi Bapak Alan. S. Karena sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dan tegas atas aduan resmi kami untuk memanggil dan memeriksa kepada Dinas Pertanian, apa lagi membalas surat resmi dari lembaga LMPPSDMI,” katanya.
Dikatakan Leo, sedangkan pernyataan dari Alan. S, selaku Penyidik Pidsus kepada LMPPSDMI, bahwa data Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi yang sudah dilayangkan oleh pihaknya sudah lengkap.
“Pertanyaannya, kok sampai saat ini belum ada jawaban dari Penyidik Pidsus Kejari Bekasi Bapak Alan. S dan setiap ditemui tidak pernah ada kepastian untuk menyimpulkan kapan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekas. Justru kami selaku LMPPSDMI pernah diarahkan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan, “Apabila tidak puas atas layanan kami silahkan dilayangkan Surat ke Kejati ataupun ke Kejaksaan Agung kata Penyidik Pidsus Kejari Alan. S,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya menduga bahwa Penyidik Pidsus Kejari Bekasi Alan. S, ada Konspirasi dan pertemanan khusus dengan oknum Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Karena sampai saat ini tidak ada tindakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun melayangkan surat jawaban kepada LMPPSDMI.
“Untuk diketahui surat Kami sudah jalan tiga bulan kami layangkan ke Kejari Bekasi terkait lahan di Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani sampai sekarang belum ada tindak lanjut bahkan terkesan jalan di tempat,” pungkasnya. (SS)





