Andrie Kristanto: 299 Bidang Tanah Di Desa Wadas Sudah Terinventarisasi Dan Teridentifikasi

635

dutapublik.com, PURWOREJO – Pada 8-10 Februari 2022 telah dilakukan inventarisasi dan identifikasi di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo terhadap bidang tanah, tanam tumbuh dan bangunan. Selanjutnya tahapan pengumuman telah dilaksanakan pada 23 Februari 2022 sebanyak 299 bidang.

Hal itu yang disampaikan oleh Kepala Kantor ATR BPN Purwerojo Andrie Kristanto, S.Kom., M.T., saat menyampaikan keterangan Pers, pada Selasa (8/3) terkait tahapan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di Desa Wadas.

“Kami berharap setelah pembayaran akan ada lagi bidang-bidang yang akan diinventarisasi dan diidentifikasi kembali untuk memenuhi target penetapan lokasi (Penlok). Total quarry yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendungan Bener sebanyak 142 hektar. Sampai saat ini yang sudah diukur sebanyak 53,2 hektar dan jumlah bidang tanah yang sudah diidentifikasi sebanyak 303 bidang dari target 617 bidang,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembayaran ganti rugi tanah masyarakat terkait pembangunan proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Menurutnya, pembayaran ganti rugi tanah diharapkan bisa rampung sebelum perayaan lebaran Idul Fitri tahun ini yang jatuh pada awal Mei.

Dijelaskan Kabid Balai Besar Wilayah Sungai-Serayu Opak (BBWS-SO) Yosiandi RW, S.T., dalam sosialisasi terkait hasil pengukuran yang sudah dilaksanakan pada tanggal 8-10 Februari 2022, kemarin. Jadi, setelah dikompilasi oleh pihak kantor Pertanahan BPN bahwa keluar hasil pengukuran kemarin menghasilkan sekitar 302 bidang tanah yang sudah diukur dan sudah diidentifikasi dan inventarisasi.

“Untuk 302 bidang tanah ini luasnya 50-an hektar, yang hari ini kita sampaikan bahwa saat ini sudah proses pengumuman hasil nominatifnya selama kurang lebih 14 hari. Dalam pengumuman ini kita sosialisasikan bahwa kalau data nominal ini sudah betul atau masih ada perbaikan? Diharapkan nanti ada warga pemilik tanah kalau memang melakukan perbaikan segera dilaporkan ke Kantor Pertanahan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, kalau dalam sampai 14 hari nanti tidak ada usulan perbaikan, artinya data itu sudah benar dan segera kita tindak lanjuti untuk proses penilaian tanah. Sekaligus untuk menindak lanjuti pernyataan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mempercepat pembayaran ganti rugi tanah masyarakat.

“Jadi harus dibayar sebelum lebaran. Kami di bawah juga menindak lanjuti dengan upaya percepatan-percepatan yang ada. Harapannya nanti, setelah penilaian selesai, musyawarah kami akan segera kirim ke Jakarta, juga tidak akan terlalu lama proses pembayarannya akan terlaksana,” imbuhnya.

Menurutnya, target BBWS-SO dalam Pembebasan Lahan Quarry di Desa Wadas sekarang baru terukur 50-an hektar.

“Sebenarnya ada beberapa tambahan, tapi kemarin ada beberapa yang menarik kembali cuma ini masih kita cari tahu penyebabnya apa? Yang sudah siap untuk pembayaran itu sekitar 50-an hektar. Ini yang kita fokuskan untuk dicepatkan dan untuk yang lain tidak menunggu beberapa bidang yang belum jelas,” ujarnya.

Diakuinya, memang ada hambatan dalam Pembebasan Lahan di Wadas.

“Kalau Wadas hambatannya, kemarin-kemarin kami sudah melakukan pengukuran sudah beberapa kali tapi tidak pernah berhasil. Jadi, April pernah kita lakukan, kemudian Juli juga sudah kita lakukan. Setelah itu pernah pendampingan dari Aparat selalu gagal, ini karena keserakahan dari warga pro maka kemarin kami sekali lagi merencanakan pengukuran, mengajukan permohonan keamanan dari Aparat Keamanan supaya tidak terjadi kegagalan seperti yang dulu lagi.”

“Alhamdullilah kemarin hasil pengukuran bisa signifikan 50-an hektar, tapi dari warga yang pro sudah bisa diukur,” tuturnya.

Dikatakannya, ada kiat-kiat dan harapan BBWS-SO dalam Proyek Nasional.

“Ya, kami tentunya tadi upaya percepatan yang sudah ada terlebih dahulu, agar beban kami juga berkurang. Ke depannya nanti setelah proses pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) bisa sebelumnya yang masih ragu-ragu menolak bisa kembali menjadi setuju untuk dilakukan ganti rugi, karena program-programnya pemerintah tidak ada yang merugikan pemilik tanah.”

“Jadi harapannya nanti ketika saudaranya atau tetangganya menerima ganti rugi yang besarannya bisa lumayan, segera beli tanah yang lain atau bisa untuk mengembangkan bidang usahanya. Harapannya kami juga nanti yang lain bisa ikut untuk kembali mendukung pembangunan pemerintah,” pungkasnya. (JL)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *