Pangkalan LPG 3 Kg Desa Lemahduhur Jual Harga Tinggi Ke Konsumen, Harga Eceran Tertinggi Tidak Berlaku

1680

dutapublik.com, KARAWANG – Semenjak konversi minyak tanah ke LPG (Liquified Petroleum Gas) pada 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tepat sasaran LPG 3 kg bersubsidi seakan menjadi hal biasa untuk diberitakan di berbagai media tanah air.

Spanduk HET Gas Yang Dipasang Di Toko Bapak Kardi

Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquified petroleum gas tabung 3 kg bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta dan kegiatan usaha kecil dan mikro (UKM).

Menyikapi hal di atas, diduga Pangkalan LPG 3 kg di wilayah Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang menjual dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi).

Ratusan Tabung Gas Dijual Di Atas HET Di Pangkalan Bapak Kardi

Awak media online dutapublik.com mengetahui hal ini usai mendapatkan informasi dari narasumber warga Dusun Jarakah Desa Lemahduhur dan selanjutnya melakukan kroscek investigasi ke bawah.

Pemilik Pangkalan LPG 3 kilogram, Bapak Kardi saat ditemui awak media online dutapublik.com di tokonya membenarkan temuan warga Dusun Jarakah.

“Betul kami pemilik pangkalan ini yang mana dalam satu minggu tiga kali dikirim LPG 3 kilogram oleh agen PT Sri Rahmini Sejahtera. Dalam satu minggu sampai 500 tabung yang isi 3 kilogram dan kami bayar sesuai HET,” ujar Kardi.

Masih kata Kardi ke awak media online dutapublik.com ia menjual ke pedagang atau warga dengan harga Rp18,000 sampai Rp20,000. Ia berdalih menjual harga di atas HET Rp16.000 karena harus mengeluarkan transportasi karena untuk para pedagang dengan harga itu sampai tempat diantar.

Diakui Kardi dari penjualan ke warga dan pedagang tidak sesuai HET karena itu berlaku hanya harga dari PT.

“Sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kg penjualan kami ke warga dan pedagang sudah di monitoring oleh pihak HISWANA Migas,” ungkapnya.

Masih kata Kardi, penjualan LPG 3 kg di pangkalannya yang tidak sesuai HET sudah tidak dipermasalahkan karena sudah dibeking berkedok monitoring oleh HISWANA Migas.

“Harga eceran per tabung yang kami jual pada warung dan warga (di atas HET) sudah tidak masalah karena dari pihak kami juga selalu dimonitoring dan yang suka mengontrol ke pangkalan kami yaitu bapak Yadi dari Cikampek kalau gak salah dari pihak HISWANA Migas,” jelasnya.

Menurut Kardi, pendistribusian elpiji bersubsidi nyaris tidak terkontrol oleh Pemerintah Kabupaten, Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas) serta Pertamina.

Perlu diketahui, HET elpiji 3 kilogram yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp16.000 per tabung tetapi di lapangan tidak ada konsumen atau masyarakat miskin yang membeli elpiji 3 kilogram sesuai dengan harga eceran yang ditetapkan itu.

Warga (pedagang / sembako) Dusun Jarakah Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran saat dimintai keterangan oleh awak media online dutapublik.com terkait harga eceran LPG gas 3 kilogram menerangkan bahwa harga eceran LPG 3 kilogram dari pangkalan Bapak Kardi satu tabungnya dijual Rp20.000.

Ia membenarkan harga tersebut sudah termasuk biaya antar ke warung. Karena itu ia selaku pedagang terpaksa menjual ke warga lebih dari Rp20.000.

Toko/Pangkalan Gas Elpiji Milik Bapak Kardi

Ia berharap ketika pangkalan menjual sesuai HET tentunya para pedagang juga bisa menjual dengan harga yang standar atau normal.

Warga Dusun Jarakah lain yang merupakan pengguna LPG 3 kilogram berharap dari pangkalan dan pedagang harus sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Menyikapi hal ini, diharapkan pihak terkait segera turun dan kroscek ke bawah agar tidak ada celah bagi pangkalan yang nakal mengecer atau menjual LPG 3 kilogram yang melambung tinggi sehingga meringankan masyarakat yang kesehariannya menggunakan LPG 3 kilogram. (Ede/Sk)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *