Tiga Media Turun Lapangan Investigasi Laporan Warga Mengenai Ilegal Logging Di Desa Takaras

741

dutapublik.com, GUNUNG MAS – Adanya laporan warga mengenai tindakan ilegal logging yang berada di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng, tiga media sekaligus turun ke lapangan pada hari Minggu,10 Maret 2024.

Adapun tiga media tersebut antara lain media Mata Expose, media GAKORPAN News dan media dutapublik.com untuk menindaklanjuti laporan warga. Menurut hasil investigasi dari ketiga media tersebut di atas bahwasanya memang benar dugaan adanya ilegal logging di area Desa Takaras tepatnya di belakang perusahaan perkebunan sawit (PT.Emsal).

Ketua DPD GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Provinsi Kalteng, Bapak Supriadi Untung, S.H., M.H., akan membuat laporan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sesuai Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-undang No. 18 tahun 2023, ke pihak Polda Kalteng, Mabes Polri, Kementerian KLHK dan Kejati Kalteng. “Ilegal logging ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Para awak media juga berhasil mewawancarai karyawan bansaw yang bekerja di lapangan bernama Iyan. Menurut Iyan, pemilik bansaw tersebut berinisial H alias IJS.

Menurut Iyan bansaw ini beroperasi kurang lebih dua tahun dan ia juga berasumsi sepertinya ada bekingan dari oknum aparat yang berada di belakang kegiatan ilegal ini. (Suparman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *