dutapublik.com, KUANTAN SINGINGI –Peningkatan kebutuhan bahan bakar minyak semakin tinggi seiring berkembangnya kebutuhan pengguna baik sektor Industri maupun umum. Hal tersebut tak luput dari peningkatan transportasi pengangkutan darat dalam kota maupun lintas provinsi.

SPBU Desa Logas Hilir
SPBU sebagai lokasi warga yang ingin mengisi BBM, dilarang menjual premium dan solar kepada warga yang menggunakan jerigen yang berbahan dasar dari jenis plastik serta drum untuk dijual kembali.
Seiring perkembangan tersebut, maka kebutuhan akan penyalur/depot bahan bakar minyak semakin diperlukan baik dalam kota, daerah dan kecamatan di kabupaten yang jauh dari lintasan atau pun jalan lintas provinsi sebagai sarana penyuplai bahan bakar kepada konsumen.
Dan untuk pendistribusian, suplai dan harga jual bahan bakar minyak tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014.
Ironisnya, apa yang telah diatur dan dicanangkan oleh Pemerintah melalui PERPRES tersebut masih banyak disalahgunakan oleh oknum angkutan nakal dan depot penyalur (SPBU) baik dari luar kota atau daerah terutama di jalur lintasan antar provinsi.

Operator SPBU Desa Logas Hilir Saat Mengisi Pertalite Ke Jerigen Di Dalam Mobil Avanza
Menyikapi hal ini, awak media yang melintasi KM 137 Logas Hilir pada Rabu siang (24/3), masih mendapati adanya Depot (SPBU) Nakal di alamat tersebut yang menjual pertalite dengan jerigen kepada Angkutan Avanza dan Pickup L300. Padahal sesuai peraturan larangan penjualan pertalite dengan jeringen mengacu surat edaran peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2012.
Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2102 menyebutkan bahwa telah diatur larangan dan keselamatan, peraturan ini menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani dan mengisi dengan jerigen yang berupa mengandung bahan plastik.
Konsumen membeli BBM di SPBU Pertamina dilarang untuk dijual kembali hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas)
Penjualan Pertalite juga tidak boleh menggunakan jerigen melebihi dari 5 liter, kalau penjualan melebihi dari 5 liter harus menggunakan surat rekomendasi atau keterangan dari usaha mikro yang dikeluarkan dinas setempat.

Konsumen SPBU Desa Logas Hilir Nampak Beli Pertalite Dengan Jerigen Berbahan Plastik
Di saat awak media mencoba untuk mempertanyakan terkait hal ini, pengawas SPBU tersebut tidak berada di tempat, sesuai jawaban dari operator SPBU yang dijumpai dilokasi. Sehingga sang pengawas tidak dapat dikonfirmasi hingga berita ini terbit. (Team)





