Nasib PMI (19): Sponsor Hj. Mini Kembali Berangkatkan PMI Ke Timur Tengah Secara Ilegal

1318

dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diberangkatkan secara unprosedural ke Negara Tempatan Timur Tengah dan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga atau Pembantu, hingga saat ini belum ada kepastian kepulangannya.

Adalah Ipah Carma Ajing warga Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, seorang PMI yang diberangkatkan secara unprosedural oleh Oknum Sponsor bernama Hj. Mini dan diproses keberangkatannya oleh PT. AMS ke ibu kota Negara Arab Saudi, yaitu Riyadh untuk berkerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di salah satu Majikan di sana.

Diketahui, modus Hj. Mini dan PT. AMS beserta pihak yang terlibat memberangkatkan Ipah secara unprosedural atau ilegal adalah dengan menggunakan Visa Kunjungan. Padahal aktualnya, Ipah sendiri di Negara Timur Tengah diperkerjakan sebagai Pembantu di salah satu rumah warga di Kota Riyadh.

Baca Juga:  Lahan Perumahan Panorama Lido Bogor Diklaim Warga, Pengembang Persilahkan Warga Untuk Tempuh Jalur Hukum

Hal itu diketahui, ketika Ipah mengadukan nasibnya kepada Posko Pengaduan PMI/TKW media dutapublik.com beberapa waktu lalu, bahwa dirinya saat ini bekerja sebagai Pembantu dan mengalami nasib kurang beruntung.

“Tolong saya Pak. Saya di Riyadh bekerja sebagai pembantu, kamar tidur pun seperti gudang. Saya di rumah Majikan makan dari sisa makanan yang ada di tempat sampah. Saat ini saya sedang sakit Pak. Jika berobat saya harus pakai uang sendiri,” ungkap Ipah, melalui sambungan telpon selulernya sembari mengirimkan video dirinya saat memungut sisa makan dari tempat sampah.

Sementara, Rahmat, selaku Suami Ipah merasa kaget dan tidak menerima istri tercintanya diperlakukan seperti itu di Negara Timur Tengah.

“Saya tidak tahu kalau istri saya diberangkatkan secara ilegal Pak, karena Sponsor dan PT. Anugerah tidak memberikan penjelasan ke saya kalau bekerja sebagai Pembantu di Timur Tengah itu Ilegal,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, pada Jumat (1/4) malam.

Baca Juga:  Mudir Musthafawiyah Sambangi Warga Muara Saladi Korban Jatuh Saat Kerja Bangunan

Di tempat yang sama, Ayahanda dari PMI Ipah menyampaikan, bahwa Sponsor Hj. Mini dan PT. AMS harus memulangkan anak tercintanya secepatnya.

“Pokoknya saya tidak mau tahu, Hj. Mini selaku Sponsor dan PT. AMS harus memulangkan Ipah dalam waktu dekat ini. Jika permintaan saya ini tidak direspon, maka saya akan mengambil jalur hukum. Karena saya dan keluarga tidak tahu kalo anak saya diberangkatkan secara Ilegal dan di rumah Majikan ternyata kondisi anak saya menderita,” tegasnya.

Ternyata, Hj. Mini dan PT. AMS merupakan pihak yang sama yang sebelumnya memberangkatkan PMI Sri Astuti warga Desa Kalijaya secara unprosedural juga ke Negara Timur Tengah untuk menjadi Pembantu. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *