dutapublik.com, LIMAPULUH KOTA – Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Kabupaten Limapuluh Kota telah menerima dokumen hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021.
Hasil penilaian ini diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani di Aula Kantor Bupati, kawasan Sarilamak, pada Kamis 30 Maret 2022.
Selanjutnya penyerahan dokumen diterima oleh Sekdakab Limapuluh Kota Widya Putra. Turut dihadiri Asisten 1 Herman Azmar, Kepala kepala OPD serta Kepala kepala Kecamatan se Kabupaten Limapuluh Kota.
Ombudsman RI membagi 3 kategori kepatuhan terhadap pelayanan publik, yaitu zona hijau untuk kepatuhan tinggi dengan nilai 81-100, Zona kuning kepatuhan sedang dengan nilao 51-80,99 dan Zona merah kepatuhan rendah dengan nilai 0-50,99.
Berdasarkan survey tingkat kepatuhan pelayanan publik di tingkat pemerintah Kabupaten se-Indonesia oleh Ombudsman RI, terdapat 103 Kabupaten di Zona hijau, 226 kuning dan 87 zona merah.
12 kabupaten di Sumatera Barat, ada 2 Kabupaten yang mendapat nilai terendah dalam survey kepatuhan pelayanan publik, yaitu Kabupaten Mentawai dengan nilai kepatuhan 42,02, rangking 357 dari 416 Kabupaten se-Indonesia.
Sedikit di atas Kabupaten Mentawai, Kabupaten yang berada di Zona merah lainnya di Sumatera Barat adalah Kabupaten Limapuluh Kota dengan nilai 46,93, rangkingnya sedikit lebih baik dari Kabupaten Mentawai yaitu 338 dari 416 Kabupaten se-Indonesia.
Selanjutnya ada 9 Kabupaten di Sumbar yang berada di Zona kuning atau Kepatuhan sedang, yaitu Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Tanah Datar.
Hanya satu Kabupaten di Sumbar yang berada di zona hijau atau Kepatuhan baik, yaitu Kabupaten Darmasraya. (Rhm)





