Keabsahan Ketua MKA LAM Riau Dipertanyakan H. Muhammad Sahrin


dutapublik.com, PEKANBARU – Beredar berita bahwa Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau menyurati DPH untuk membatalkan Rapat Pimpinan yang digelar oleh DPH LAM Riau yang dilaksanakan pada 11 April 2022 pada pukul 21.00 WIB bertempat di Pekanbaru menimbulkan rekasi dari tokoh masyarakat Riau.

Surat yang ditandatangani oleh Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf selaku MKA LAMR serta Datuk H. Taufik Ikram Jamil selaku sekretaris MKA LAMR membuat H. Muhammad Sahrin angkat bicara terkait permintaan pembatalan tersebut.

H. Muhammad Sahrin mempertanyakan dasar MKA yang mengatakan bahwa rapat Pimpinan yang digelar oleh DPH LAMR tidak sesuai aturan.

“Dan MKA LAMR Minta DPH LAM Riau Batalkan Pimpinan MKA dan DPH se-Riau,” ucapnya, pada Senin (11/4).

H. Muhammad Sahrin mengatakan, dengan adanya berita salah satu media online ini yang dikeluarkan MKA, maka dengan sesungguhnya MKA Tidak tahu aturan organisasi. Padahal sebelumnya MKA sudah mengeluarkan surat keputusan, Mubes dilaksanakan tanggal 18 Mei 2022, bertempat di aula Serindit.

“Karena MKA mengeluarkan surat itulah DPH, mengundang semua para pemilik suara se Kabupaten Kota se-Riau untuk musyawarah di kantor LAMR dan mengundang MKA untuk rapat bersama, tetapi kenapa kok surat (berita pembatalan yang dibuat_red) tidak sesuai aturan MKA. Ada apa sebenarnya dengan MKA?,” ujarnya.

Selanjutnya H. Muhammad Sahrin mempertenyakan keabsahan dari Datuk Majohan Yusuf sebagai ketua MKA LAM Riau. Hal ini kata Muhammad Sahrin, berdasarkan sepengetahuannya seseorang yang berhak menyandang gelar Adat di LAM Riau apabila dia sudah ditabalkan.

“Tetapi yang saya ketahui karena saya selalu main ke LAMR, yang pasti MKA itu untuk saat ini tidak punya ketua, karena datuk H.R. Marjohan Yusuf belum sah jadi ketua MKA. Karena tidak punya SK dan belum ditabalkan.”

“Jadi yang saya tahu di LAM itu selama ini yang memakai Datuk Seri itu ditabalkan (ditepuk tepung tawar_red) dulu baru sah menyandang Datuk Seri. Seperti Presiden RI Bapak Jokowi, ditabalkan menjadi Datuk Seri Setia 4manah Negara, barulah gelar ini sah,” bebernya.

Menurutnya, jadi dengan tidak adanya SK dan belum ditabalkannya sebagai Ketua MKA, H.R. Marjohan Yusuf Tidak layak mengambil keputusan, karena belum legal menjadi Ketua MKA.

“Jadi seharusnya yang mundur itu adalah H.R. Marjohan Yusuf, bukan yang disuruh mundur itu Datuk Seri Syahril Abu Bakar. Seharusnya H.R. Marjohan Yusuf itu malu, belum punya SK tetapi sudah menandatangani surat-surat di MKA, memalukan sekali. Bagi saya yang mengerti aturan organisasi ini sangat memalukan, tanpa SK sudah mengaku-mengaku sebagai ketua dan membuat keputusan sendiri.”

“Dengan ini saya meminta H.R. Marjohan Yusuf mengundurkan diri, daripada nanti di Mubes tidak dianggap. Karena tidak punya SK dan belum ditabalkan. Jangan sampai Bapak H.R. Marjohan Yusuf malu di depan peserta Mubes nantinya,” imbaunya.

Lebih dalam H Muhammad Sahrin mengatakan, Smseharusnya sekretaris MKA Datuk H. Taufik Ikram Jamil, mengerti aturan tersebut.

“Kok malah ikut-ikutan menandatangani surat yang Ketua MKAnya masih ilegal karena tidak punya SK dan belum ditabalkan. Seharusnya Datuk Taufik Ikram Jamil mengingatkan H.R. Marjohan Yusuf, bukan malah ikut menandatangani surat menyurat yang dikeluarkan MKA.”

“Jangan gara-gara ingin bertarung di Mubes LAM Riau, membuat kegaduhan dan disebarkan melalui Medsos. Selayaknya Mubes itu dikembalikan semua keputusan sama yang memiliki suara di Mubes nantinya. Demikian harapan saya sebagai masyarakat yang sudah malang melintang di organisasi. Jangan kita merusak tatanan yang ada dalam organisasi itu. Mohon maaf bukan menggurui,” jelasnya, saat diwawancarai, pada Senin (11/4) malam.

Saat dikonfirmasi, ketua MKA LAMR, H.R. Marjohan Yusuf melalui selulernya, ternyata nomor selulernya yang dituju tidak diangkat. (Juntak)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *