dutapublik.com, JAKARTA – Lagi, LQ Indonesia Law Firm ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus skema Ponzi berkedok Robot Trading PT. Master Millionaire Prime atau MMP. Sebelumnya, LQ Indonesia juga telah membuat Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Mabes Polri terhadap Robot Trading PT. DNA Akademi Pro dan PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit.
Keduanya juga merupakan investasi bodong dengan berkedok Robot Trading untuk menggalang dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Namun senyatanya, setelah menjadi anggota dan bergabung di dalam sistem tersebut, bukannya menguntungkan anggota melainkan menipu uang anggotanya.
LQ Indonesia Law Firm mendampingi para korban membuat Laporan Polisi (LP) No STTL/105/IV/2022/Bareskrim tanggal 14 April 2022, terhadap PT. Master Millionaire Prime sebanyak kurang lebih 113 (seratus tiga belas) orang, adapun total kerugian dari para kliennya tersebut sebesar Rp30.000.000.000 lebih.
Dalam keterangannya, Adi Gunawan, S.H., M.H., dari LQ Indonesia Lawfirm berharap dengan adanya kasus ini masyarakat semakin was-was dan semakin bijaksana jika hendak berinvestasi.
“Itulah mengapa penting adanya kantor hukum ataupun seorang Advokat, tidak melulu hanya menangani kasus di Kepolisian atau pengadilan, tetapi dalam segala bidang Advokat dibutuhkan termasuk memberikan konsultasi hukum terkait persoalan bisnis atau usaha dapat dikonsultasikan dengan Advokat.”
“Sehingga dalam melakukan sesuatu terutama dalam urusan bisnis dan termasuk investasi, masyarakat terhindar dari kejahatan yang modus operandinya semakin sistematis dan masif atau setidak-tidaknya presentasi menjadi korban akan kecil,” ujarnya.
Sementara, Franziska Martha, S.H., menambahkan bahwa pihaknya sebagai Advokat dari LQ Indonesia Law Firm akan bekerja dan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
“Kami juga berharap kepada semua pihak terutama pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri agar mau bekerja sama dan bersikap tegas membantu masyarakat yang menjadi korban investasi bodong berkedok robot trading ini.”
“KKami juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa LQ Indonesia Law Firm akan selalu siap sedia dan menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus investasi bodong. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa LQ Indonesia Law Firm selalu terbuka dan selalu siap menerima siapapun yang hendak konsultasi hukum. Hubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999, pasti kami layani dengan baik,” imbuhnya.
Sedangkan Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., selaku Ketua pengurus LQ Indomesia Lawfirm mengungkapkan, penipuan skema Ponzi sudah memakan jutaan korban di seluruh Indonesia, total kerugian mencapai ribuan triliun uang masyarakat yang dilarikan ke luar negeri untuk digelapkan. Kepolisian RI wajib untuk mencari dalang di belakang grand design penipuan ini, bukan hanya boneka-boneka dan affiliatornya.
Kinerja Kepolisian dianggap kurang maksimal dalam penanganan skema Ponzi, apalagi dalam kasus Indosurya, hilangnya kapal pesiar dalam sitaan dan kaburnya Tersangka Suwito Ayub, serta mandeknya kasus Investasi bodong lainnya seperti KSP Sejahtera Bersama, Narada, Mahkota, OSO Sekuritas, Minnapadi dan lainnya yang tidak berjalan di Kepolisian.
Mandeknya kasus serupa diduga adanya permainan oknum penipu dan aparat yang bekerja sama untuk melindungi pelaku dan dalang utamanya.
“Ditunggu keberanian jenderal Polisi untuk bertindak tegas kepada para penipu masyarakat. Selama ini Kepolisian tindak tegas pencuri kelas teri dan anak ABG kecil seperti Vanessa Khong. Tapi terhadap penipu belasan triliun, melempem,” pungkasnya. (E. Bule)





