dutapublik.com, MAJALENGKA – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahkan, sudah triliunan anggaran negara yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui program dana desa yang diperuntukan untuk desa se-Indonesia. Dengan harapan program dana desa tersebut, bisa membuat desa-desa lebih maju, baik secara pembangunan fisik maupun tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Serta dipergunakan secara benar dan transparan sehingga bisa mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat di desa tersebut, mengurangi angka kemiskinan.
Namun, kadang tidak sedikit anggaran yang besar tersebut diduga malah dijadikan ladang untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan cara diduga mark up anggaran dari pembangunan fisik.
Dugaan mark up anggaran pembangunan fisik tersebut, terjadi di Desa Ciomas Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, yang mana pada pencairan Tahap I Dana Desa Tahun 2022 direalisasikan untuk pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah), tepatnya di Blok Rebo Desa Ciomas Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, dengan volume 156 m2, nilai anggarannya sebesar Rp60.907.100.
Tetapi saat pantauan awak media di lokasi pembangunan SPAL, patut diduga untuk volume panjangnya pembangunan tersebut diragukan, terlihat dari adanya sebagian bangunan yang dikerjakan hanya sebelah dan diduga bagian lantainya tidak memakai gravel.
Setelah diestimasi, oleh tim awak media sesuai take of sheet pekerjaan tersebut dengan volume 156 m2, itu patut diduga hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp34.564.000, sedangkan anggarannya itu sebesar Rp60.907.100 dan patut diduga ada kelebihan anggaran sekitar Rp26.343.000 serta dugaan kelebihan anggaran tersebut patut dipertanyakan danĀ awak media bertanya-tanya apakah pembangunan fisik dana desa ini patut diduga hanya dijadikan sebagai ladang bisnis?
Untuk kejelasan transparansi terkait pembangunan SPAL, sekaligus supaya pemberitaan ini berimbang, tim awak media mendatangi kantor Desa Ciomas pada Senin (28/3). Bermaksud menemui Kepala Desa Ciomas yakni Budi Sunarto, namun beliau sedang tidak ada di tempat.
Kemudian pada Rabu, (30/3), tim awak media mencoba konfirmasi kembali kepada Kepala Desa Ciomas, melalui sambungan Whatssapp, tetapi Kades tidak menjawab sampai berita ini dipublikasikan. (Tengku Syafrudin)





