dutapublik.com, TANGGAMUS – Terungkap sejumlah fakta baru dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dalam kasus pembunuhan pemilik konter Handpone Dede Cell di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 lalu.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana alias Alan itu digelar secara virtual dan terbuka untuk umum dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, pada Kamis (21/4).
Sidang lanjutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ary Qurniawan, S.H., M.H., Hakim Anggota 1, Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Hakim Anggota 2, Murdian, S.H.
Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Wahyu Widiyatmoko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Ahmad Hendra, S.H., Irwan S.H. dan Hanna Mukarroma, S.H., dari kantor pengacara Wahyu Widiyatmoko and Partner.
Usai sidang, penasihat Hukum kedua terdakwa mengatakan kepada awak media, bahwa banyak fakta baru yang terungkap dalam persidangan dari keterangan kedua terdakwa.
Salah satunya muncul pengakuan adanya penyiksaan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa, dalam upaya pemaksaan tuduhan.
“Fakta itu sesuai pengakuan kedua terdakwa, bahwa dilakukan penyiksaan, pemukulan hingga penembakan, sehingga dipaksakan untuk melakukan prarekonstruksi yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Wahyu, salah satu penasehat hukum terdakwa.
Wahyu pun mempertanyakan kenapa itu sempat dijadikan dasar ketika pelaksanaan prarekonstruksi dilakukan. Kejadian pada saat penyiksaan itu jaraknya hanya hitungan jam.
“Bayangkan seseorang yang sudah dianiaya, ditembak kakinya, dipaksakan untuk memberikan keterangan, jelas itu dalam tekanan,” ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Syahrial Aswad menurut Wahyu sebelumnya diketahui bahwa adanya upaya penangguhan penahanan oleh permohonan dari Kasat untuk ditangguhkan.
“Terbukti terdakwa Syahrial dikeluarkan namun dalam hitungan bulan dia dipanggil lagi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap,” terangnya.
Atas hal itu, Wahyu mengatakan, bahwa dalam perkara pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara baru terdakwa Syahrial ini bisa dilakukan penangguhan.
“Ada apa sebenarnya,” ucap Wahyu dengan penuh tanda tanya.
Di tempat yang sama, penasihat hukum lainnya Endy Mardeny, S.H., M.H. juga mengatakan, bahwa sidang kali ini terungkap fakta terbaru dari kedua terdakwa.
Hari ini paparnya didapati fakta terbaru Syahrial Aswad dan Bakas Maulana, terkait penggiringan untuk dilakukannya prarekonstruksi. Setelah mendengar pengakuan di persidangan dalam mendengarkan keterangan terdakwa maka diketahui sudah digiring oleh pihak Kepolisian.
“Waktu itu yang menangkapnya, sudah digiring-giring pertanyaan terkait yang akan dilakukan pada prarekonstruksi keesokan harinya,” ungkapnya.
Sedangkan Bakas Maulana Alias Alan, terkait BAPnya tanggal 14 Juli 2021, yang menyebutkan dia menghubungi Syahrial Aswad, kemudian dia menjemput Syahrial Aswad, bahwa itu semua adalah penggiringan dari penyidik yang di tuangkan oleh mereka, dalam hal ini Polsek Pugung, dituangkan dalam BAP.
Pada persidangan hari ini, untuk kesekian kalinya Tim penasehat hukum meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV yang dijadikan dasar menuduh Syahrial Aswad sebagai pelaku pembunuhan.
“Hari ini kami kembali tim PH terdakwa meminta kepada JPU untuk memutar bukti CCTV, namun jawabannya JPU, mereka telah meminta Kominfo untuk membuka CCTV tersebut tapi ternyata tidak bisa di buka atau diputar dengan alasan Hardisk nya rusak,” jelasnya.
Sementara di dalam persidangan sebelumnya, menurut Endy ditemukan juga pakta baru yang mematahkan dakwaan terhadap terdakwa, di mana dinyatakan dalam dakwaan, bahwa sebelum di lakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban.
“Kemarin pada sidang sebelumnya ada saksi ahli dari tim Forensik dokter Jim, yang mengatakan bahwa setelah dicek tidak ada bekas terkait hubungan intim itu, artinya ini sudah lari atau keluar dari isi dakwaan yang di tuduhkan oleh penyidik,” imbuhnya.
Menurut dalam dakwaan juga, diceritakan bahwa di hari sabtu ada telepon terkait pembunuhan berencana. Dikatakan disana bahwa Bakas Maulana menghubungi Syahrial melalui telepon untuk merencanakan pembunuhan.
Tapi fakta persidangan, ternyata telepon itu tidak ada, dan tidak juga dapat di buktikan dalam persidangan.
Begitu pula untuk bukti CCTV menurut Endy, hingga saat ini meski telah diminta untuk di putar dari receiver CCTV asli, tapi sampai sekarang tidak juga diputar. Dan yang dipakai oleh penyidik selama ini adalah video dari isi CCTV, dimana CCTV yang sedang berjalan dibuat video menggunakan HP.
“Itu lah dasar mereka mencari pelaku yang berdasarkan keterangan saksi yang mengarah ke Syahrial Aswad,” tukasnya.
Padahal tegasnya menurut aturan, CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana harus memenuhi syarat formil dan materilnya, harus dilakukan pengujian di laboratorium forensik.
“Jadi harus di uji terlebih dahulu dan ada keterangan ahli. Tetapi, ahli terkait CCTV ini tidak ada atau tidak di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seharusnya dihadirkan karena Syahrial Aswad ini dituduh sebagai pelaku berdasarkan CCTV tersebut, dan kita minta di putar kemarin, JPU beralasan mereka tidak mempunyai alat untuk memutarnya,” paparnya.
Terkait bukti DNA, penasihat hukum Akhmad Hendra, S.H. menjelaskan, bahwa Ahli forensik mengatakan tidak ada sama sekali dari tubuh korban yang di ambil terkait kuku, rambut dan lain-lain.
“Jadi DNA khusus untuk Bakas Maulana Alias Alan ini patut dipertanyakan terkait kukunya, jadi kapan kuku itu diambil, sedangkan dokter Jim sendiri mengatakan tidak ada sampel yang diambil dari tubuh korban,” tandasnya. (Sarip)





