dutapublik.com, PONOROGO – Jajaran Satreskoba Polres Ponorogo, Jatim, berhasil membekuk dua orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis Pil dobel L. Keduanya, yaitu MHM (19) warga Desa Singgahan dan HS (22) warga Desa Pulung Kecamatan Pulung.
Diketahui, kedua Tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni MHM ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Singgahan, Kecamatan Pulung dan HS diamankan di warung kopi yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Ponorogo.
Penyergapan keduanya bermula dari anggota Satreskoba Polres Ponorogo yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan obat terlarang di sebuah rumah di Kecamatan Pulung.
Usai menerima informasi tersebut, anggota Satreskoba Polres yang dipimpin AKP Didik Supriyanto langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai sering dipergunakan transaksi obat terlarang yang ternyata benar dan berhasil mengamankan tersangka MHM, pada Sabtu, 30 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Pulung beserta barang bukti sejumlah Pil double L.
Dari hasil pengakuan tersangka MHM, Pil double L tersebut sebelumnya sudah dijual ke HS. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dengan mancari keberadaan HS.
Berdasarkan pengembangan, HS berhasil diamankan petugas Polisi di sebuah warung kopi tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto beserta barang bukti Pil double L yang disita dari saksi HD.
“Jadi tersangka HS ini menjual Pil double L ke saksi HD,” ungkapnya, pada Kamis (12/5).
Dikatakannya, dari tangan HS petugas berhasil mengamankan sebanyak 69 butir Pil dobel L dan dari tangan MHM petugas mengamankan barang bukti 104 butir Pil dobel L dengan uang tunai sebesar Rp350.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini kita amankan di Sel Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)





