Agen Brilink E-Warong Faiq Desa Anggrawati Diduga Salurkan Beras Tak Berlabel Kepada KPM

788

dutapublik.com, MAJALENGKA – Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Anggrawati Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, patut diduga dalam penyalurannya Agen Brilink e-warong Faiq sudah menyalahi aturan yang sudah ditentukan.

Pasalnya, komoditi beras yang disalurkan bagi KPM BPNT memakai beras lokal dengan karung polos yang tidak berlabel Kementan RI dan PSAT dan patut diduga jumlah komoditi yang diterima KPM itu kurang dari Rp200.000.

Hal itu disampaikan oleh KPM yang enggan dipublikasikan namanya, pada Senin (9/5).

“Untuk bantuan yang diterima bulan ini yakni beras 1 karung 10kg, Daging 1kg mungkin, telur 1kg isi 14 butir, buahnya buah pir 2 biji, sayuran mah ngga ada pa cuma tahu tempe aja, tempe 1 papan yang kecil kalau beli ya Rp2500 Pak, tahu 1bks isi 6 ukuran sedang harganya Rp2500 mungkin.”

“Kalau kemarin menerima beras itu karungnya polos tidak ada mereknya Pak. Ngambil sembakonya di balai desa, yang di sananya itu pas pembagian Pak Jaja, untuk harga beras biasa beli sekarang harga per kgnya itu Rp10.000 Pak, kalau telur lagi harga 24-26 ribu/kg Pak, ya buah Pir mah 1kg ga bakal ada lah pa, kalau dihitung total semuanya mungkin ya ga ada pa 200 ribu,” ungkapnya.

Ketika awak media menyambangi pengelola e-warong Faiq untuk konfirmasi, namun yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat, yang ada hanya kerabatnya.

“Iya betul agen Brilinknya di sini, tapi lagi keluar Pak orangnya, kalau pembagian sembako tidak di sini Pak tapi di balai desa, ngegesek kartunya aja di sini mah Pak, yang belanja sembako ya ga tau, ada lagi mungkin yang belanja mah yang lain, gak tau juga Pak,” ujar kerabat e-warong Faiq.

Sementara pemilik e-warong Faiq ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp miliknya mengataka, bahwa esok harinya bisa memberikan keterangan atau dikonfirmasi.

Keesokan harinya, pada Selasa (10/5), pengelola e-warong BPNT Desa Anggrawati mengatakan, bahwa menurut kebijakan desa, bahwa untuk beras di pasok dari pabrik penggilingan beras setempat.

“Iya polos ga ada labelnya, kalau penyalur ya kita, cuma di desa mah hanya pembagian saja di BUMdes. Kita mah agen baru sih Pak, baru menyalurkan 3 bulan, Pak jaja dan Pak Pipin itu sebagai Pegawai, karena sebelumnya belum ada e-waroeng jadilah itu yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menyalurkan.”

“Untuk beras dijual Rp115 ribu 10kg, telur Rp24 rkbu/kg, daging Rp36 ribu, buah Pir 2 biji Rp15 ribu, tahu-tempe Rp10 ribu. Jadi kita mah ngikut aja yang sudah-sudah sih Pak, untuk penerima sembako ada 310 KPM, dikasih nota semua kok pa KPMnya,” bebernya.

Pemilik e-warung mengaku bahwa pihaknya hanya menggesek saja dan hanya belanja beras saja, dengan biaya gesek sebesar 3-5 ribu.

“Jadi belanja tuh kalau di sini mah bagi-bagi tuh Pak, kata saya juga kalau saya mah cuma belanja beras saja Pak, sudah ada semua Pak dari daging, telur, buah, udah ada yang belanjanya. Iya betul saya hanya belanja beras saja dan menggesek saja Pak. Gimana Pak Kuwu aja maksud saya mah, untuk biaya geseknya Rp3 ribu setiap gesek,” pungkasnya.

Sedangkan, jika mengacu kepada aturan Permendag No. 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras menyatakan, Pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan juga disebutkan bahwa Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai merek, kelas mutu beras, berupa Premium, Medium atau Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan dan nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir beras, ayat (3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap dan benar.

Dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan usaha dagang harus memiliki izin sesuai bidangnya dari Kementerian terkait, seperti tertuang pada Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan Pasal 106, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu diketahui, usut punya usut diduga bahwa pemilik agen e-waroeng Faiq ini adalah salah satu Perangkat Desa Anggrawati yang menjabat sebagai Umi. (Heri Susanto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *