dutapublik.com, KARAWANG – Dunia pendidikan mempunyai tujuan sangat mulia yang salah satunya guna mencerdaskan anak bangsa. Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, harus ditunjang beberapa faktor, di antaranya adalah sarana dan prasana termasuk gedung sekolah yang dimiliki harus mumpuni atau sudah masuk dalam aset pemerintah.
Lain hal dengan apa yang terjadi dengan dunia pendidikan yang dialami oleh SDN Segaran 2 yang terletak di Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pasalnya, gedung SDN Segaran 2 tersebut, saat ini sedang dalam polemik yang diduga keras dibangun di atas tanah milik seorang warga tanpa adanya penyelesaian jual beli dari pihak Pemkab Karawang kepada warga pemilik sah lahan sebelumnya.
Atas dasar tersebut, Dodo, selaku pemberi kuasa atas nama ahli waris dari pemilik lahan bernama M. Tafsir bin H. Tohir, menguasakan kepada kantor hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. & Partner’s, untuk mengurus permasalahan tersebut.
“Kami mendapat kuasa dari pemilik lahan. Korban mengadukan atas kerugian yang dialaminya, karena M. Tafsir ini memiliki sebidang tanah warisan dari H. Tohir berdasarkan C nomor 783 serta persil 102 dengan luas 2.530 meter persegi. Di tahun 1986 tanah tersebut telah dibangun satu gedung SDN Segaran 2. Semestinya membangun sekolah negeri itu harusnya di tanah pemerintah bukannya membangun di tanah rakyat atau orang lain.”
“Kita sudah meminta ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk bisa memperlihatkan dokumen pembuktian apakah ini aset punya Pemda atau bukan. Setelah kami konfirmasi ternyata tanah itu tidak termasuk aset Dinas Pendidikan. Tentu ini semakin menegaskan dan menguatkan bahwa tanah tersebut mutlak milik klien kami,” kata Yaya Taryana kepada media dutapublik.com di ruang kerjanya, pada Senin (30/5).
Yaya mengharapkan agar Bupati Karawang Cellica Nurachadiana agar serius menyikapi permasalahan tersebut yang notabene menimpa warga Kabupaten Karawang sendiri.

Keterangan Gambar 2: Surat Kuasa Korban Kepada Kantor Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. & Partner’s
“Saya mohon dalam hal ini kepada Ibu Bupati, karena Ibu Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Karawang untuk serius melihat permasalahan ini karena warga Ibu juga yang menjadi korban dan juga agar segera dilalukan pembayaran terhadap klien kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak muluk-muluk.”
“Namun kami meminta ini dilakukan pembayarannya segera. Karena sangat ironis, di atas tanah milik klien kami dibangun gedung sekolah negeri, sementara klien kami selama ini menanti pembayaran harus tinggal di gubuk tanah bantaran sungai. Sekali lagi saya meminta kepada Ibu Bupati untuk melihat permasalahan ini dengan jernih dan tanpa ada pandang bulu, kasihan masyarakat miskin yang menunggu pembayaran,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, bahwa dengan kejadian tersebut, kliennya merasa didzalimi oleh Pemda Kabupaten Karawang.
“Sehingga kami lebih konsen dan lebih serius untuk menangani perkara ini. Karena ini menyangkut nasib rakyat atau salah satu warga Kabupaten Karawang yang didzalimi oleh Pemkab Karawang,” tegasnya.
Yaya pun menjabarkan terkait langkah-langkah hukum apa saja yang akan ditempuh untuk mendampingi kliennya.
“Secara hukum memang kita akan melakukan gugatan terhadap Pemkab Karawang. Namun, itu merupakan langkah terakhir ketika sudah buntu dalam membangun negosiasi. Secara langkah politis kita akan mengadukan ke DPRD Kabupaten Karawang, karena kita punya perwakilan rakyat dan mereka harus peka terhadap suara-suara rakyat yang mungkin tertutup, sehingga mereka pun memandang ini adalah sebuah Apriori,” terangnya.
Yaya mengungkapkan, bahwa sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemkab Karawang untuk segera melakukan pembayaran lahan milik kliennya, namun dari pihak Pemkab Karawang sendiri belum memberikan respon yang signifikan.

Keterangan Gambar 3: SKD Dari Pemdes Segaran
“Ini kan dari tahun 1986, ini sangat memalukan. Pemkab Karawang yang memiliki aset di mana-mana, punya kawasan industri dan punya APBD yang besar, namun untuk membayar sebidang lahan untuk gedung sekolah saja saya menyebutnya tidak mampu. Kenapa dikatakan tidak mampu, karena sampai hari ini tidak pernah menganggarkan atau mengalokasikan dana untuk membayar kerugian klien kami.”
“Ini kan sangat ironis. Ini ada apa? Apa ada yang menutupi atau ada yang menunggangi atau ada hal lain. Padahal secara legalitas, dari pihak Pemdes Segaran sendiri sudah memastikan bahwa tanah tersebut milik klien kami dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Desa dari Pemdes Segaran,” bebernya.
Selain sebagai Advokat, Yaya juga dirinya sebagai warga Kabupaten Karawang merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa M. Tafsir bin H. Tohir
“Pesan moral saya, buka mata dan buka hati, karena atas perbuatan Pemkab Karawang ini, ada warganya sendiri yang temasuk ke dalam rakyat kecil yang terdzalimi, bahkan klien kami menuntut keadilan dari beberapa puluh tahun ke belakang, kepada Pemkab Karawang. namun Pemkab Karawang tidak mau mendengar suara rakyat kecil.”
“Harapannya Pemkab Karawang lebih mendengarkan jeritan warganya, jangan hanya sebatas seremonial saja yang digaungkan. Doa rakyat kecil ini sangat menyakitkan jika terjadi Azab bagi para pejabat yang suka mengabaikan rakyat tertindas atau terdzalimi. Klien kami merelakan tanahnya dipakai untuk gedung sekolah yang sudah menciptakan generasi-generasi penerus bangsa, namun klien kami sebagai pemilik lahan terdzalimi oleh Pemkab Karawang,” tuturnya.
Sementara Edy Prakoso, S.H., salah satu kuasa hukum korban dari kantor hukum yang sama menambahkan, bahwa dirinya telah menghadap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk meminta keterang lebih lanjut terkait permasalah tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan Kadis dan Kabidnya, saat itu kami datang secara kekeluargaan. Namun tanggapan mereka kami rasa kurang begitu respon. Mereka menyarankan untuk pengajuan pembayaran dulu, karena mereka mengatakan pernah merasa ada dilakukan pembayaran.”
“Namun mereka sendiri tidak bisa memperlihatkan bukti pembayaran yang sebagaimana mereka katakan dan mereka berdalih karena sudah adanya pergantian Kadis berkali-kali. Tetapi setelah kami cek di bagian aset, ternyata tanah itu tidak terdaftar. Jadi kami beranggapan bahwa lahan tersebut murni milik klien kami,” urainya. (N. Wirasasmita)





