PR Dani Ramdan Jabat Pj Bupati Kedua Kali, Wajib Jelaskan Soal Raibnya Insentif Nakes 2021

512

dutapublik.com, BEKASI – Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan bungkam ketika dikonfirmasi oleh wartawan beberapa bulan lalu saat menjabat yang pertama kali menjadi Pj. Bupati Bekasi terkait adanya indikasi kuat korupsi ratusan miliar insentif Tenaga Kesehatan (Nakes). Hal tersebut menjadi pertanyaan publik khususnya para relawan Nakes.

Informasi yang dihimpun awak media, bahwa sampai saat ini, insentif tahun 2021 untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bekasi belum diketahui.

Menurut Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan, bahwa, ada indikasi berbau korupsi yang diduga dilakukan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, pasalnya ia malah berbalik tanya ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, perihal Pemberian Insentif dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Kabupaten Kesehatan.

“Ini jelas ada maksud dan tujuan tidak baik, bahkan patut diduga adanya tindakan korupsi seorang Pj. Bupati tidak tahu dari apa yang menjadi keputusannya,” kata Ketua Kampak Mas RI.

Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Kabupaten Bekasi jelas-jelas sudah tertuang Dalam Keputusan Bupati Bekasi nomor 440/Kep.332/DINKES/2021

“Kok bisa seperti itu apa maksudnya?” kata ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi.

Kemudian Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi juga menyebutkan kalau Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 440 tersebut sudah ditandatanganinya, kenapa tidak dipublikasikan, tanya Bahyudin.

“Masih diam seribu bahasa ketika beberapa wartawan dan LSM minta konfirmasi dan klarifikasinya, padahal sudah jelas memperoleh informasi yang kita butuhkan merupakan hak setiap warga negara, bahkan dilindungi oleh konstitusi apa lagi perihal insentif Nakes yang sudah diatur dalam Kepbup kenapa dan ada apa?” jelasnya.

“Kan sudah jelas Kepbupnya ditandatangani oleh beliau (PJ. Bupati Bekasi) pada tanggal 18 Agustus 2021 kenapa tidak dipublikasikan,” tandas Bahyudin beberapa bulan lalu.

Menurut tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi H. Acep Jaelani, hal ini patut jadi perhatian masyarakat Kabupaten Bekasi, terkait dengan Dana Honor Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dibayarkan oleh uang rakyat untuk kesejahteraan Tenaga Kesehatan, agar menjadi tunjangan untuk kesejahteraan mereka karena menjadi garda terdepan untuk penanganan pandemi yang sangat mematikan, bahkan mereka tidak peduli akan keselamatan mereka sendiri. 

“Pj. Bupati Bekasi harus bisa menjawab apa yang dikonfirmasi wartawan dan LSM agar masyarakat tahu dan jelas apalagi Dani Ramdan saat ini menjabat kembali sebagai Pj. Bupati di Bekasi,” ucapnya, Senin (30/5).

“Jika Pj. Bupati Bekasi belum ada jawaban kita harus menggandeng KPK agar aliran dana tersalurkan dengan benar atau ada oknum ASN yang main main dengan uang rakyat dengan mengkorupsinya,” pungkas H. Acep 

“Jika memang kalau indikasi atau dugaan terbukti, Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, diduga menggelapkan dana nakes, sudah dipastikan harus mundur dari jabatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, tegasnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *