Nasib PMI (39): Warganya Diberangkatkan Unprosedural Ke Timur Tengah, Didin Aliyudin: Sponsor Dan Agen Harus Bertanggung Jawab

614

dutapublik.com, KARAWANG – Didin Aliyudin, selaku kepala Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak menyangka bahwa ada warganya bernama Syafitri yang diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI unprosedural ke negara tempatan Timur Tengah untuk diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga atau pembantu oleh oknum sponsor dan pemroses.

“Jika memang berdasarkan pengaduan Syafitri ingin dipulangkan ke Indonesia, seharusnya pihak sponsor dan pihak agen harus bisa memfasilitasi kepulangannya dan mereka harus bisa bertanggung jawab,” kata Didin kepada media dutapublik.com di kediamannya pada Rabu (1/6).

Didin mengatakan, bahwa pihaknya selaku Pemdes Lemahabang akan berupaya membantu Syafitri.

“Kita bicarakan secara kekeluargaan dulu, kita lakukan mediasi, sejauh mana pertanggungjawaban pihak sponsor dan agen. Karena Syafitri kan warga kami, maka kami menuntut pertanggungjawaban mereka harus memulangkannya, karena Syafitri kan ingin pulang, jadi harus dipulangkan,” tegasnya.

Dirinya mengaku, bahwa selama proses pemberangkatan Syafitri menjadi PMI/TKI unprosedural ke Timur Tengah tidak mengetahui sama sekali, karena memang dari pihak sponsor dan agen tidak ada pemberitahuan ke pihaknya.

“Jelas, karena pemberangakatan TKI ke Timur Tengah menjadi pembantu itu kan Ilegal, jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak sponsor, agen ataupun dari pihak lainnya. Jika PMI/TKI ke negara selain Timur Tengah, kami pernah mendapatkan informasi, karena itu kan resmi,” ujarnya.

Dengan kejadian yang menimpa Syafitri, Didin berharap agar ada sosialisasi dari Dinas terkait tentang pemahaman kepada masyarakat untuk PMI/TKI legal dan Ilegal.

“Hal-hal ini memang sedikit sulit, karena warga kebanyakan mengambil jalan pintas akibat kebutuhan dan mereka juga kebanyakan tidak tahu jika menjadi pembantu di Timur Tengah itu Ilegal. Oleh karena itu perlu adanya kerja sama dari instansi ketenagakerjaan ataupun instansi keimigrasian dan instansi terkait lainnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mana saja perbedaan PMI/TKI legal dan Ilegal,” ucapnya.

Diketahui, Ono Kartono, selaku Paman dari Syafitri, sudah memberikan kuasa hukum kepada Divisi Hukum media dutapublik.com untuk menguasakan penuh permasalahn tersebut. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *