dutapublik.com, KARAWANG – Oknum Sponsor bernama Dian, warga Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan pemrosesnya, diduga memalsukan data tahun lahir seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang berinisial FK, yang diduga dibantu oleh oknum pegawai Imigrasi Bandung.
Hal itu terungkap setelah FK, mengadukan nasib yang dialaminya kepada Posko Pengaduan PMI dutapublik belum lama ini. FK, menuturkan, bahwa dirinya dijanjikan oleh Dian akan dipekerjakan sebagai Cleaning Service di salah satu negara Timur Tengah. Namun, kenyataannya, FK, malah dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga atau Pembantu.
Diketahui, berdasarkan data kependudukan KTP, bahwa FK, dilahirkan pada tahun 2001. Namun, data yang tertera di Paspor, tahun lahir FK, menjadi 1998. Untuk kantor yang mengeluarkan Paspor FK, sendiri tertulis Bandung, tanggal pengeluaran 16 Desember 2021, sebagaimana yang tertera di dalam Paspor FK, dan FK sendiri diberangkatkan sekitar bulan Januari 2022. Jadi, usia FK, jika dihitung pada saat diberangkatkan menjadi PMI non prosedural ke Timur Tengah, belum genap berusia 21 Tahun.
Usut punya usut, berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa Paspor FK tersebut diduga kuat dibuat dan sekaligus dikeluarkan oleh kantor Imigrasi yang terletak di daerah Kabupaten Bandung Selatan yang kantornya berada di salah satu Mall terbesar di wilayah setempat.
Jika memang kantor Imigrasi tersebut diduga ikut terlibat langsung dalam menjalankan praktik dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, berarti ada oknum pegawai di instansi tersebut yang bekerja sama dengan oknum sponsor dan pemroses dalam memuluskan aksi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberangkatkan PMI non prosedural di bawah umur untuk diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming awalnya bekerja sebagai Cleaning Service.
Pihak pegawai kantor Imigrasi tersebut, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengeluarkan Paspor sesuai dengan data yang diajukan oleh si pemohon, dalam hal ini adalah pemroses PMI non prosedural.
“Maaf, kami mengeluarkan Paspor atas dasar dokumen kelengkapan yang diajukan oleh si pemohon. Datanya palsu atau tidak kami tidak mengetahuinya, karena kami membuat sesuai data yang diterima,” kata A, kepada media dutapublik.com, pada Sabtu (4/6).
Sebelumnya, Maryono, selaku suami dari Sponsor bernama Dian, menyebutkan, bahwa untuk pembuatan Paspor FK, diproses oleh PT. Elsafah. Namun, pihak PT. Elsafah sendiri mengatakan, bahwa FK, tidak tercantum dalam database pihaknya.
“Kami sudah kirimkan data FK, ke kantor PT. Elsafah dan sudah dicrosscheck bahwa nama FK, tidak ada data-datanya di kantor serta tidak terdaftar di database. Jadi, kami yakin,FK, ini bukan lari ke PT. Elsafah. Karena itu Paspor dikeluarkannya di Bandung, sedangkan PT. Elsafah tidak pernah membuat Paspor di Bandung,” tegas T, pada Jumat (3/6). (N. Wirasasmita)





