dutapublik.com, JAKARTA TIMUR – Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menggelar Mediasi gugatan perkara no. 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim. Mediasi ini diketahui adalah mediasi ke-2 yang dilakukan PN Jakarta Timur, sebelumnya pada mediasi ke I tidak menempuh kesepakatan. Sebab para tergugat menginginkan Purnama Susanto (Penggugat) hadir langsung dalam mediasi.
Namun saat mediasi ke-2 pun batal karena Gatot selaku Hakim yang mewakili Alex Adam F, S.H., M.H., tidak bisa hadir. Batalnya mediasi ke-2 ini membuat para tergugat I dan II semakin mencurigai pihak penggugat sengaja tidak hadir dan ini mempermainkan lembaga PN yang terhormat.
“Kami sangat menghormati peristiwa gugatan hukum ini, meski masih dipertanyakan apa dasar penggugat mengajukan gugatan,” kata Hj. Jubaedah selaku terggugat I dan Tengku Priyadi, S.H. selaku tergugat II yang mewakili warga.
Tergugat I dan II dalam mediasi tetap ingin agar Purnama Sutanto selaku penggugat hadir.
“Kami mengiinginkan kehadiran penggugat, sehingga mediasi ini semakin terang benderang. Datang dong langsung bila ada niat baik,” kata kedua tergugat di depan halaman kantor PN Jakarta Timur, pada Rabu (15/6).
Hj. Jubaedah mendapatkan kejelasan dasar penggugat menggugat. Sebab perkara tanah yang dimaksud (Sertifikat No. 04192) sudah ada hasilnya dan obyek tanahnya berbeda, sesuai keputusan Pengadilan Tinggi dalam perkara no.103.
“Apa dasar penggugat, sedangkan yang digugat sudah keluar putusannya. Memang salinan putusan Pengadilan Tinggi belum kami terima,” jelasnya.
Hj. Jubaedah juga mencurigai ada permainan mafia tanah atas warga yang lemah.
“Coba bayangkan sudah ada putusan incracht di PT, kok bisa diterima gugatan atas obyek tanah yang sama. Ini pasti ada konspirasi permainan oknum BPN dan Oknum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini mafia tanah yang tersusun rapih Terstruktur dan Masif,” tukasnya yang juga sebagai pengepul lapak kardus itu.
Hal senada juga diakui oleh Tergugat II (Warga) yang diwakili Tengku Priyadi. Ia juga mengiinginkan bahwa Purnama Sutanto harus hadir langsung.
“Mediasi ini tidak akan kelar tanpa kehadirannya Purnomo Sutanto. Dia harus hadir, jangan permainkan pengadilan,” tegasnya.
Tengku juga mencurigai PN Jakarta Timur menerima gugatan tergugat. Seharunya PN itu mengecek dulu di lapangan dan putusan PT sebelumnya.
“Kami juga mencurigai ada permainan mafia tanah dalam kasus ini,” terangnya.
Sementara itu, Pengacara Purnama Sutanto, yaitu A. Christian Raharjo mengatakan, gugatan kami sudah memenuhi syarat dan diterima Hakim.
“Gugatan kami lengkap dan sesaui aturan gugatan. Persoalan KepPengadilan Tinggi npmor Perkara 103 tanyakan saja pada Hakim PN Jakarta Pusat. Sementara ini kami tidak mau menjelaskan, sabab itu ranahmya PN Jakarta Timur. Jadi silahkan tanya ke Hakim,” tuturnya.
Terkait itu, Kepala BPN Jakarta Timur saat dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat.
“Bapak kepala sedang ada di luar dan kemungkinan Senin ini ada di kantor. Kirim aja apa yang diinginkan nanti juga di jawab lewat web,” ujar salah satu keamanan BPN.
Menanggapi hal ini, Yossep Hutabarat, S.H., M.H. mengatakan, biar terang benderang BPN Jakarta Timur harus memberikan penjelasan siapa pemilik sah atas tanah.
“Bila di perlukan BPN harus memberikan keterangan pemilik sertifikat yang sah, sebab BPN yang mengeluarkan sertifikat,” tutupnya. (E. Bule)





