Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (27): Warga Desa Kali Jaya Ngotot Bertahan Dari Pengusiran H. Hadiri Bermodalkan Alas Hak AJB

454

dutapublik.com, BEKASI – Berawal dari kasus pemagaran tanah kavlingan yang ada di Kp. Kali Jeruk Desa Kali Jaya Kecamatan Cikarang Barat ternyata menjadi polemik yang berkepanjangan pasalnya masing-masing dari kedua belah pihak saling mengklaim mempunyai surat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.

Saepudin, salah seorang warga yang merasa dirugikan dalam kejadian ini mengungkapkan hal ini kepada awak media dutapublik.com, beberapa waktu lalu.

Mereka pihak H. Hadiri kata Saepudin, mengutarakan bahwa bukti kepemilikan tanahnya berbentuk Sertifikat dan menganggap bukti kepemilikan tanah milik Saepudin berupa AJB sudah tidak punya kekuatan.

Karena anggapan H. Hadiri tersebut kata Saepudin membuat pihak lawan melakukan berbagai cara agar warga yang berada di tanah kavling tersebut bisa diusri dari tanah kavling dan kemudian mereka akan menjualbelikan kembali tanah kavling ini.

“Dari sekitar 79 kepala keluarga yang membeli tanah kavlingan ini sudah diusir semua oleh pihak H. Hadiri dan sekarang yang bertahan tinggal 3 KK atau 3 rumah,” ujar Saepudin.

Masih kata Saepudin, pihak desa dianggap sudah berkomplot dengan pihak H. Hadiri waktu karena waktu awal-awal pemagaran sudah memberi tembusan dengan surat kepada warga yang akan diusir. Lalu ia dan warga lainnya pernah datang ke desa untuk mediasi.

“Karena awalnya pihak Desa Kali Jaya dan perangkatnya berikut Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu secara sikap mendukung mereka. Pada saat mediasi itu kami ingin mereka tanda tangan agar mereka bertanggung jawab kalau nanti suatu saat orang yang memagar tersebut terbukti bersalah karena merampas tanah tanah kami dan dari mereka tidak ada satupun yang mau tandatangan setelah itu pemagaran berhenti,” sambungnya.

Namun kemudian hari pemagaran masih berlanjut kembali dicicil sedikit demi sedikit.

Saepudin mengatakan bahwa pihak yang memagar tanah kavlingan ini atas nama H. Hadiri melalui operator lapangan adalah H. Ahmad yang mengaku sebagai menantu dari H. Hadiri.

Selanjutnya, awak media dutapuplik.com mencoba mengkonfirmasi H. Ahmad lewat aplikasi WhatsApp terkait pemagaran tanah kavling yang dibangun di atas jalan coran yang dibangun oleh uang negara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak H. Ahmad atau H. Hadiri yang memberikan klarifikasinya. (Adi Sukriyadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *