dutapublik.com, BEKASI – Terkait kasus pengancaman terhadap wartawan bernama Adi Sukriyadi yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM Sniper bernama Gunawan hingga kini penyidik Unit Jatanras Polres Metro Bekasi tak kunjung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Tentu lambatnya penanganan kasus ini wajib disorot karena menyangkut citra kepolisian di mata masyarakat.
Saat ini, pihak Polres Metro Bekasi masih berkutat dengan proses memberikan undangan klarifikasi yang sifatnya tidak memaksa untuk dihadiri.
Pada Rabu (13/7), pihak penyidik Polres Metro Bekasi menerima kehadiran saksi kasus ini atas nama Iwan Ridwan berdasarkan undangan klarfikasi yang dibuat.
Menurut pengakuan Iwan Ridwan sebagai saksi dalam klarifikasi tersebut, terkait kasus pengancaman kepada Adi Sukryadi, ia memastikan bahwa suara ancaman itu berasal dari nomor WhatsApp Ketum LSM Sniper. “Saat dimintai keterangan oleh penyidik saya dengan tegas mengatakan bahwa suara ancaman kepada rekan sejawat saya yaitu Adi Sukriyadi saya pastikan berasal dari nomor WhatsApp Ketum LSM Sniper, kalau di handphone saya nomornya disave dengan nama Mbah Goen,” ujar Iwan Ridwan.
Adapun terkait nomor Adi Sukriyadi yang mendapat ancaman dari Ketum LSM Sniper, Iwan Ridwan tidak bisa memastikan nomor WhatsApp yang mana karena nomor Adi Sukriyadi lebih dari satu.
Lalu kata Iwan Ridwan, dalam proses membaca kembali Berita Acara Klarifikasi, ia menemukan bahwa penyidik entah sengaja ataupun lupa, tidak mencantumkan kalimat bahwa suara ancaman berasal dari alat teknologi informasi (HP) dan melalui aplikasi WhatsApp. Karena itu ia meminta kembali penyidik mengetikkan kalimat tersebut agar unsur pidana UU ITE bisa dimasukkan dalam kasus pengancaman ini.
“Setelah saya ingatkan penyidik, akhirnya penyidik mau mengetik ulang dan mencantumkan suara ancaman Ketum LSM Sniper berasal dari alat teknologi informasi dan melalui aplikasi WhatsApp. Walaupun awalnya terkesan menolak, tapi Alhamdulillah penyidik mau mengetikkan ulang dan setelah itu langsung saya paraf dan tanda tangan Berita Acara Klarifikasi saya,” jelasnya.
Terkahir saksi meminta kepada Penyidik Polres Metro Bekasi agar segera mempercepat proses kasus ini, karena menyangkut nyawa dan keamanan dari korban. Selain itu kata Iwan Ridwan, penyidik juga jangan sampai menghilangkan pasal pidana di dalam UU ITE karena unsur pidana di UU ITE ia anggap sudah cukup dan memenuhi syarat untuk diterapkan. (Uya)





