LSM PKRN Minta Dinas Kesehatan Provinsi Riau Cross Cek Maraknya Minyak Goreng Curah Tanpa Izin Edar

391

dutapublik.com, INHU – Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi awak media dan LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN) di lapangan maka ditemukan adanya minyak goreng curah tanpa izin edar yang sudah tersebar di wilayah hukum Polres Inhu tepatnya di Kecamatan Peranap, lintas Sumatera, Senin (8/8).

Terkait temuan ini Pemerintah Provinsi Riau harus bijaksana dan konsisten juga koperatif, agar masyarakat merasa puas dan nyaman dalam menkonsumsi minyak goreng curah di wilayah hukum Polres Inhu.

Baca Juga:  Aktivitas PETI Bebas Beroperasi Di Kecamatan Sei Lala Inhu, Berikut Tanggapan Polres

Menurut keterangan warga sebut saja B bahwa dari masyarakat kecil meminta gar pemerinta menata ulang kebijakan untuk para pengusaha dalam rangka mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di lingkungan masyarakat Kecamatan Peranap.   

Baca Juga:  Jelang Kongres AWI Ke-4, Aceng Syamsul Hadie: Membangun AWI Sebagai Organisasi Profesional Yang Berkualitas Dan Bermartabat

Warga menambahkan agar secepatnya pemerintah harus mengambil sikap demi keselamatan dan kesehatan masyarakat, sebab kesehatanlah harta yang paling berharga.

Hasil temuan ini akan ditindaklanjuti ke Dinas Provinsi Riau dan ke perusahaan kelapa sawit di Sumatera Utara perbatasan Riau. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *