Petugas PPNS DJP Yogyakarta Sita Gudang Sembako Sari Jaya Di Desa Dukuhrejo Purworejo

511

dutapublik.com, PURWOREJO – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP) melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan gudang serta kendaraan milik Hellen Probo Negoro di Desa Dukuhrejo Rt 01 Rw 03, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (8/8).

Tim PPNS Kantor Wilayah Direktorat Pajak DIY saat melaksanakan eksekusi didampingi oleh AKP Tri Wibowo dan Ipda Eko petugas dari Polda DIY serta disaksikan Kepala Desa Dukuhrejo Suhadi bersama aparat Desa yakni Ketua Rt 01 dan Kadus di Desa Dukuhrejo Bayan.

Pada saat penandatanganan berita acara dan saksi-saksi terkait surat perintah sita, terjadi kericuhan yang disebabkan kesalahpahaman antara Jhony Setiawan petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Budi salah satu wartawan TV ONE yang sedang meliput kegiatan dengan menabok tangan wartawan tersebut.

Harno petugas PPNS DJP Yogyakarta menegaskan bahwa tim dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan perintah sita Nomor PRIN 39.sita.wpj 23/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan izin sita dari Pengadilan Purworejo no.122/sita/Pen Pid/2022/PN PWR.

Acara Sita Jaminan tidak dihadiri pemilik tanah yaitu sdri Hellen Probonegoro dan hanya ada petugas keamanan dan mandor lapangan serta beberapa karyawan.

Diketahui bahwa tempat tersebut selama ini digunakan sebagai Gudang sembako dan mempekerjakan puluhan orang.

Kepala Desa Dukuhrejo Suhadi menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tentang adanya sita jaminan yang dilakukan oleh Petugas PPNS dari Kantor Wilayah Direktorat Pajak Yogyakarta baru diterima tadi jam 08.00 pagi ini.

“Jadi kami tidak tahu kalau mau ada sita jaminan di Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Purworejo,” ujar Kades.

Harno petugas PPNS Kanwil DJP Yogyakarta mengatakan, ini merupakan rangkaian lanjutan kasus yang di ltangani DJP Yogyakarta dalam bentuk penyitaan terhadap bidang tanah dan bangunan gudang serta kendaraan.

“Penyitaan dilaksanakan oleh PPNS Kanwil DJP Yogyakarta terhadap bidang tanah berikut bangunan gudang di Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo milik Hellen Probonegoro,” pungkasnya. (JL)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *