dutapublik.com, CIANJUR – Menyoroti pelantikan Kepala Desa Yang baru-baru ini oleh Bupati Cianjur secara Langsung datang ke Desa-Desa, menimbulkan pertanyaan bagi salah seorang aktivis yang tergabung pada Desa Center Cianjur.
Aktivis desa center sempat bertanya ke salah satu panitia pilkades dan mendapat jawaban bahwa biaya pelantikan kepala desa dibebankan pada kepala desa terpilih. Hal itu mengingat tidak adanya biaya untuk pelantikan. Apalagi terlihat acara pelantikan tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. Ungkap Kohar Desa Center yang beralamat di Jl. Siti Bodedar No 128 Cianjur disela -sela kegiatan Pelantikan Kepala Desa di Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang.
Kohar menjelaskan pada dasarnya kegiatan pelantikan ini hak, dari segi prerogratifnya pak Bupati saya setuju, tapi dari segi pengelolaan anggaran terutama di tingkat Desa ini carut marut. Jadi kami tidak setuju dengan acara ini karena sudah diatur di Pilkades ini beban panitia itu hanya 4 juta maksimal, 2 juta setengah untuk pelantikan.
Tiba-tiba, lanjut kohar, dengan adanya pelantikan semacam ini jadi beban siapa, secara otomatis dibebankan kepada Kepala Desa terpilih. Tagline ini tidak sesuai antara politik itu ibadah, karena ibadah itu kan tadi harusnya menghormati tamu, menghargai pribumi, nah ini kan jadi tidak menghargai, apalagi ada hubungannya dengan tata kelola keuangan Desa.
“Ini diduga nantinya akan terjadi sebuah upaya korupsi yang ditutupi sementara di dalam RKAS APBDES nya kan tidak ada untuk pelantikan. Sedangkan biaya pelantikan sendiri minimal harus mengeluarkan 10 juta sampai 50 juta, ini juga indikasinya kalau kategori gratifikasi. sementara tidak boleh ada pungutan pilkades ini, nggak boleh ada pemungutan kemudian kesenian dan lain sebagainya, ” tandas kohar.
“Inilah yang harus diperjelas kalau memang tidak ada aturannya, apakah ini donasi. karena memang Bupati sementara tidak boleh ada pungutan itu sendiri jadi membengkak sementara tidak boleh ada pungutan pilkades ini. Nggak boleh ada pemungutan kemudian kesenian dan lain sebagainya, kegiatan pemerintahan artinya ada pungutan seolah-olah kan gitu, walaupun mengganti uang yang seperti begitu dari mana, ” ucapnya.
Sementara Kabid Penataan Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dendi Kristanto di sela-sela kegiatan pelantikan Kepala Desa di Bunikasih (7/9) saat dikonfirmasi membantah kalau kegiatan pelantikan ini tidak ada unsur gratifikasinya karena kalau gratifikasi itukan memberi sesuatu dengan tujuan sesuatu kepada seseorang pejabat.
“Hasil arahan saya kemarin Bahwasanya kegiatan Pelantikan Kepala Desa ini diserahkan ke APBDES, Saya kira kegiatan pelantikan ini bisa diajukan memalui APBDES yang penting sertai bukti dan foto- foto kegiatan, ” papar Dendi. (Nie).





