Waduh……Warga Gesikan Gruduk UPT kecamatan Kemiri Dan Kantor Disdikpora Purworejo

421

dutapublik.com, PURWOREJO – Pagi kurang lebih Pukul 09.00 WIB. Ratusan masa yang merupakan gabungan warga dan wali murid SDN Gesikan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, mendatangi Kantor UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kemiri. Kedatangan mereka untuk menggelar aksi menolak penutupan sekolah Dasar Negeri Gesikan.

Penolakan warga digelar dengan melakukan aksi demo yang diikuti ratusan warga sambil membawa spanduk yang isinya menolak regroping SDN Gesikan. Rabu (14/9).

Hampir seluruh warga masyarakat bersama dengan lembaga desa secara berramai-ramai datangi Kantor UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kemiri, dengan mengendarai 5 buah mobil dan puluhan sepeda motor. 

Masa berkumpul di halaman kantor UPT sambil berorasi menuntut Koordinator Wilayah bidang pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kemiri, Waris, untuk menjelaskan proses terjadinya regrouping dan harus bertanggung jawab terhadap anak-anak yang ditelantarkan tanpa ada gurunya.

Masa merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan waris, karena yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat. Akhirnya para wali siswa dan warga, melalui perwakilannya melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purworejo. guna menanyakan langsung kepada dinas.

Dialog antara perwakilan warga dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono tidak mendapatkan hasil yang diharapkan karena Wasit Diono berpendapat dan bersikukuh bahwa SDN Gesikan sudah menjadi SK Bupati sehingga sifatnya sudah final tidak bisa dirubah, dan tugas Kepala dinas adalah mengamankankan yang sudah menjadi SK Bupati jelas Wasit kepada perwakilan warga Desa Gesikan yang hadir.

Sumakmun ketua LSM TAMPERAK yang mendampingi sekaligus diberi kuasa warga masyarakat dan wali murid SDN Gesikan, menanyakan tentang dasar regrouping sekolah dan meminta pertimbangan keputusan yang sudah di ambil, tentang regroping kepada Kepala Dinas agar bisa meninjau kembali sekaligus membatalkan regroping SDN Gesikan.

“Karena dasar untuk tidak diregroping di SDN Gesikan terpenuhi, di SDN Gesikan jumlah muridnya masih ada 66.dan dari data yang dia (makmun) pegang ada beberapa sekolah yang muridnya lebih sedikit dari SD Gesikan bahkan cuma 51 tapi kok tidak diregroup. ada apa sebenarnya ini, ” ucapnya.

“Saya benar benar menyayangkan kalau ada seorang kepala dinas yang ditanyakan posisinya sebagai apa pada tim regroping kok belum tau atau masih bingung menjawab.
Akan di bawa kemana dunia pendidikan yang ada di Purworejo kedepannya, ” kata sumakmun. 

Sumakmun akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kalau perlu di PTUN kan.

“Kita semua tahu bahwa warga Indonesia dalam memperoleh pendidikan di jamin Undang undang,” lanjut Sumakmun. 

Mestinya, lanjut sumakmun, dalam membuat keputusan tidak kaku seperti ini. Harus bisa melihat dan mempertimbangkan akibat yang akan timbul dari keputusan yang terkesan dipaksakan. Seorang Kepala Dinas yang seperti ini sangat tidak pantas untuk memimpin dan diminta turun dari jabatannya. 

“Jadi pejabat jangan jumawa dengan jabatannya sehingga keputusan yang dibuat seolah-olah sudah benar dan harus dilaksanakan, tidak mau mendengar, menampung aspirasi dan usulan warga, ” jelasnya.

Kebijakan Bupati Purworejo saat ini dalam menempatkan pejabat, tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Masih banyak dinas-dinas di Purworejo yang dipimpin seorang yang bukan ahli di bidangnya seperti di dinas pendidikan ini. pungkasnya. (AJ)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *