dutapublik.com, PURWOREJO – Sosialisasi Anak Tidak sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Purworejo di Desa Gesikan Kecamatan Kemiri, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya pendidikan formal atau sekolah bagi anak-anak usia dini dan harus mengenyam pengetahuan di bangku sekolah.
Sosialisasi dilakukan dalam rangka tidak lanjut program regrouping sekolah dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Purworejo, terhadap SDN Gesikan yang hingga kini masih mendapatkan penolakan dari warga masyarakat desa Gesikan. Bertempat di ruang kelas SDN Gesikan kecamatan Kemiri kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Rabu (19/10).
Hadir dalam acara sosialisasi Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Purworejo, Camat Kemiri, Dinaskertrans, Dinas Kesehatan, Orang tua murid serta LSM TAMPERAK selaku pendampingan masyarakat desa Gesikan.
Dalam Sambutannya, Camat Kemiri Taufik mengajak kepada masyarakat dan orang tua murid untuk segera menyekolahkan anak ke sekolah resmi atau sekolah yang dituju dari regroping.
Belum usai camat berbicara sudah mendapat bantahan dari semua warga yang hadir.
“Pak Camat kalau tidak tahu jangan ikut campur permasalahan ini, ” ungkap salah satu warga masyarakat, dan Sontak suasana menjadi memanas.
Seperti diketahui bahwa masyarakat Desa Gesikan selama ini menolak keras program regrouping sekolah yang dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten Purworejo terhadap SDN Gesikan dan masyarakat berharap SD Negeri gesikan segera bisa dibuka kembali.
Acara sosialisasi anak tidak sekolah yang direncanakan, menjadi kacau dan tidak berjalan sesuai rencana, malah berubah menjadi debat seputar regrouping sekolah.
Reko Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari fraksi PKS dalam sambutannya juga mendapat penolakan warga. Bahkan Reko sempat menanyakan kepada Sumakmun ketua LSM TAMPERAK selaku pendampingan dengan pertanyaan apakah saudara warga desa Gesikan? tak ayal pertanyaan tersebut mendapat jawaban sengit dari warga masyarakat desa Gesikan.
“Pak Makmun sebagai Kuasa kami Pak, ” ujar Bagiyo warga Gesikan dengan nada kesal.
Sambutan yang disampaikan sekdin pendidikan dan kebudayaan seputar aturan dan prosedur regroping sekolah pun tidak mendapat respon yang baik dari warga masyarakat desa Gesikan.
Hingga acara berakhir tidak mencapai kesepakatan tentang sengketa regrouping sekolah, bahkan sebagai ungkapan rasa kesal dan kecewa sebagian wali murid yang hadir mengembalikan tas dan buku yang telah diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Purworejo.
” Kami tidak butuh pancingan ini, ” ucap warga sambil mengembalikan tas dan buku. (JL)





