Ngaku Wartawan Dan Peras Kades Di Kabupaten Purwakarta, 4 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

429

dutapublik.com, PURWAKARTA – Polres Purwakarta Polda Jabar terus melakukan penyelidikan terhadap empat orang pelaku spesialis pemeras kepala desa dengan modus mengaku Wartawan di wilayah hukumnya. Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin 10 Oktober 2022 lalu itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Keempat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi para awak media, pada Kamis (13/10).

Keempat tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 Jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, keempatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.  

Polisi saat ini mendapat desakan dari sejumlah kepala desa di Purwakarta agar keempat tersangka segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya, tidak sedikit para kepala desa yang jadi korban akibat masifnya ulah kelompok masyarakat yang mengaku wartawan di Purwakarta.

Kelompok ini datang menemui para kepala desa dengan mengaku ingin menkonfirmasi sebuah kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa. Setelah berhasil menemui kepala desa mereka meminta uang dengan mengancam akan mempublikasikan kasus yang terjadi tersebut ke media massa. Padahal para kepala desa sudah membantahnya. 

Saat ini sejumlah kepala desa, termasuk mereka yang pernah jadi korban satu persatu mendatangi Mapolres Purwakarta untuk meberikan bukti atas pemerasan yang dilakukan empat tersangka. Para kepala desa diperas uang hingga belasan juta rupiah. Polisi juga didesak menangkap pelaku lain yang masih satu komplotan dengan empat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut. 

Salah seorang kepala desa di Kecamatan Plered mengaku beberapa bulan terakhir ini memang banyak kepala desa mengeluh sering didatangi wartawan. Mereka mengklaim telah menemukan kasus dugaan korupsi di desa dan mengancam akan memberitakan kasusnya ke media massa online. Ketika para kepala desa mulai ketakutan akhirnya mereka meminta uang untuk menutupnya. 

“Uang yang dimintapun tidak sedikit, jutaan hingga belasan juta. Kepala desa memilih mengalah karena khawatir berita itu muncul meskipun tidak benar-benar ada kasus korupsi. Intinya takut ada berita hoax yang menyebar, bukan takut kalau memang benar-benar ada korupsi,” tutur Kades yang akrab disapa Lurah Balung ini.  (Asep Coklat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *