dutapublik,com, PEKANBARU – Polsek Limapuluh berkomitmen untuk tetap melakukan pemberantasan peredaran Narkoba yang ada di Kota Pekanbaru. Unit reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu dengan inisial M. Jumat (14/10).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, membenarkan bahwa Polsek Limapuluh telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Karya Kota Pekanbaru, terang Kapolsek di tempat terpisah. Senin ( 17/10 ).
Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, menyampaikan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga di daerah tampan yang diduga sebagai pengedar sabu – sabu.
” Atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi, beserta tim melakukan penyelidikan, ” ucap Kapolsek.
Hasil dari penyelidikan tim beserta dengan tim Brantas BNNP Riau berhasil mengamankan 1 Orang pelaku di Perumahan Tampan Permai Jalan Papan Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Karya Kota Pekanbaru dan setelah dilakukan penggeledahan diamankan juga 1 (satu) buah tempurung yang berisikan 1 (satu) buah bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu), 2 (dua) buah bungkusan plastic klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba jenis sabu), 1 (satu) buah bungkus plastic klip kosong yang berukuran sedang, 1 (satu) buah bungkus plastic klip kosong yang berukuran kecil.
Turut juga diamankan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak kayu warna coklat yang berisikan bungkus rokok merk Djisamsoe dan di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih (narkoba Janis sabu) dengan Berat Kotor Narkotika Jenis Sabu 3.69 Gram.
Dalam kesempatan ini Kapolsek Limapuluh menyampaikan untuk berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di Kota Pekanbaru. Untuk itu Kompol Dany berharap agar masyarakat yang mempunyai informasi agar melapor ke aparat.
” kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tentang keberadaan pengederan Narkoba agar tidak segan untuk segera melaporkan ke pihak Polsek Limapuluh,” ungkap Kapolsek Limapuluh.
Untuk pelaku dilakukan pemeriksan Urine dan Positif (+) mengandung Met Amphetamin.
” Untuk pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tutup Kompol Dany. (NH).





