dutapublik.com, JAKARTA – Di tengah gencarnya pemberantasan peredaran narkotika dengan modus penyamaran “Happy Water” dan cartridge vape, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut warga negara (WN) China, Feng Chihua, dengan pidana 11 tahun penjara.
Perkara Nomor 186/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di tengah gencarnya operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan penegak hukum lainnya terhadap peredaran narkotika yang menyasar kalangan muda, pelajar, hingga mahasiswa pengguna rokok elektrik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Feng Chihua dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Padahal, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa disebut menerima, menyimpan, mengemas ulang, serta menyerahkan barang yang diduga narkotika kepada pihak lain dengan imbalan mencapai Rp90 juta.
Dalam surat dakwaan, Feng Chihua disebut direkrut oleh warga negara China lainnya, yakni Siao Zheng dan An Ran yang hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa menguraikan bahwa terdakwa beberapa kali menerima barang dari jaringan tersebut untuk kemudian disimpan, dikemas ulang, dan disalurkan sesuai permintaan.
JPU menyebut terdakwa menerima barang sedikitnya tiga kali sepanjang tahun 2025. Pertama, mengambil 10 bungkus ketamine yang disembunyikan dalam pot tanaman di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Kedua, mengambil lima hingga enam bungkus Happy Water dan empat cartridge vape yang juga disimpan di kawasan Glodok dan terakhir menerima kembali paket Happy Water yang ditaruh dalam plastik hitam di dekat pintu masuk Ancol, Jakarta Utara.
Atas aktivitasnya dalam jaringan tersebut, Feng memperoleh bayaran dalam jumlah besar. Untuk dua kali pengambilan dan pengantaran paket narkotika, terdakwa mengaku menerima upah tunai sebesar Rp40 juta. Kemudian untuk pengambilan paket lain yang ditempatkan di kawasan Ancol, ia menerima tambahan Rp30 juta.
Sementara untuk kegiatan penyimpanan dan pengemasan ulang narkotika di apartemen, terdakwa memperoleh Rp20 juta. Di luar itu, setiap kali melakukan pengantaran kepada pemesan, Feng menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu per transaksi.
Selain menerima dan menyimpan barang, terdakwa juga didakwa melakukan pengemasan ulang menggunakan kemasan minuman energi seperti Extra Joss dan Kuku Bima agar tidak mudah dikenali.
Saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di kamar apartemen terdakwa, penyidik menemukan timbangan digital, alat press kemasan, plastik klip, gunting, sendok, serta berbagai perlengkapan yang menurut dakwaan digunakan dalam proses pengemasan ulang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kakpus, Fajar Seto Nugroho mengungkapkan, dalam fakta persidangan, terdakwa baru dua kali melakukan pengiriman narkotika dan langsung ditangkap. Selain itu, ia mengaku, barang bukti yang mengandung narkotika hanya 12 bungkus happy water.
“BB yang merupakan narkotika adalah 12 bungkus Happy Water berbungkus Kuku Bima dengan berat netto 107,25 gram, sedangkan barang bukti lain bukan merupakan psikotropika dan narkotika (zat ketamine) berdasarkan BA Labfor Mabes Polri No. 6661/NNF/2025,” jelasnya Fajar Seto Nugroho saat dikonfirmasi sejak, Senin (15/6/2026).
Sedangkan untuk sejumlah barang bukti lainnya yang disebutkan dalam tuntutan JPU, hingga saat ini masih diduga narkotika jenis Happy Water dan hanya mengandung zat ketamine.
“BB : 1) 39 bungkus diduga happy water berat 289. 2) 3 bungkus diduga happy water. 3) 1 bungkus bahan diduga MDMA berat 776 gram. 4) 39 bungkus diduga bahan MDMA berat 29,64 gram. 5) 9 bungkus warna putih diduga bahan MDMA berat 164 gram. Berdasarkan Labfor Mabes Polri Nomor 6661/NNF/2025 tgl 7 November 2025 *tidak termasuk narkotika / psikotropika*, kandungan bahan nya adalah Ketamine,” ungkap Kasintel Kejari Jakpus.
Fajar menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, Feng Chihua tidak terbukti menjadi bagian jaringan narkotika internasional.
“Berdasarkan fakta persidangan WN China tersebut tidak termasuk dalam jaringan internasional karena yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk bekerja, namun kemudian oleh temannya saat bertemu di diskotik diminta untuk mengantar narkotika dengan iming-iming uang sehingga yang bersangkutan mau,” ujarnya
Sementara itu, barang bukti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU berbanding terbalik dengan yang ada dalam dakwaannya. Adapun barang bukti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU antara lain;
– 1 buah koper warna Hijau yang didalamnya berisi.
– 39 Happy Water berbungkus Extra Joss. dengan berat netto seberat 289.52 Gram.
– 12 Bungkus Happy Water berbungkus KuKu Bima dengan berat netto seberat 107.25 Gram.
– 3 bungkus Happy Water berbungkus wama Hijau bertuliskan Fruit Fibre DX-PLUS dengan berat netto seberat 30.00 gram.
– 1 bungkus Bahan diduga MDMA dengan berat netto seberat 776 gram.
– 39 bungkus Plastik Klip kecil berisikan Bahan diduga MDMA dengan berat nuo seberat 29.64 gram.
– 9 bungkus wama Putih bertuliskan Drink up Beatiful diduga Bahan MDMA dengan berat netto seberat 164 gram.
– 2 unit Timbangan wama hitam merk pocket scale.
– 1 unit alat Press Packaging.
– 1 unit HandPhone
– 1 buah alat pendedel benang.
– 1 buah gunting. Warna biru.
– 1 buah sendok wama putih.
– 1 pak plastik klip ukuran kecil.
– 1 Bok Pekejing.
– 6 pack Kuku Bima Asli warna Orange.
Barang bukti dalam tuntutan JPU tersebut juga memiliki keanehan. Pasalnya, tidak sesuai dengan jumlah yang ada dalam dakwaan. Dalam dakwaan, barang bukti berupa 39 Extra Joss yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 328,52 gram Brutto. Namun didalam surat tuntutan disebut seberat 289.52 Gram
Kemudian, 12 bungkus Kuku Bima yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 119,25 gram brutto. Sementara di dalam tuntutan disebut 107.25 Gram. Sejumlah barang bukti lainnya juga mengalami perbedaan dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Sementara itu, hingga saat ini, Kejari Jakpus belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi apakah seluruh barang bukti yang digunakan dalam dakwaan sudah dilakukan pengujian di laboratorium forensik. (Nando)





