dutapublik.com, MINAHASA – Pencairan dana bantuan partai politik di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Ketentuan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Permendagri No.78 tahun 2020, tentang Perubahan atas Permendagri No. 36 tahun 2018, tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggarannya dalam APBD, dan Tata tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol sudah terealisasikan.
Hal ini dikatakan Kaban Kesbangpol Kabupaten Minahasa Ir. Yanni Moniung diwakili oleh Kabid Poldan Denny Konjansow. Senin (17/10).
Sebagai informasi diketahui bahwa dana ini naik 100% dari tahun sebelumnya, dari Rp. 4.646 per suara, naik menjadi Rp. 7.000 per suara.
” Ini proporsional berdasarkan kuota yang duduk di kursi DPRD, ” kata Deny.
Selanjutnya, dijelaskan Deny, untuk tahun 2021 dana yang dialokasikan untuk Banpol di kabupaten Minahasa hanya sebesar Rp. 525 juta sekian, sedangkan pada tahun 2022 ini, dengan adanya kenaikan per satu suara menjadi Rp. 7.000, maka dana yang harus disiapkan sebesar Rp. 1.400.588.000.-
Kenaikan ini bukan dari Pemerintah namun menyesuaikan juga dengan petunjuk Permendagri, dengan persetujuan dari Gubernur dan disetujui dengan SK Bupati.
” Adapun 7 partai politik di kabupaten Minahasa yang telah mendapatkan dana bantuan politik dengan total suara sebanyak 200.084.- Jumlah ini dikalikan dengan jumlah yang ada, maka itulah dana yang harus disalurkan dengan masing-masing nominal bervariasi sesuai kuota pemenuhan kursi di DPRD.” urainya.
Sebelum anggarannya dicairkan kepada Partai Politik, terlebih dahulu diawali dengan dibentuknya tim Verifikasi yang terdiri dari Kaban Kesbangpol, Ka.Inspektorat, Kabag Hukum, Kabid kesbangpol dan sekretaris KPU.
” Jadi dari 7 Parpol yang ada dikabupaten Minahasa yang telah mendapat Bantuan, yakni ; 1). Gerindra dengan suara Sah 15.484, 2). PDIP dengan suara 94.787, 3). Golkar dengan suara 29.132, 4). Nasdem dengan suara 20.367, 5). Perindo dengan suara 11.961, 6). Hanura dengan suara 7800, 7). Demokrat dengan suara 20.554.-
Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan awak media dutapublik.com Kabid Denny mengatakan bahwa di masa Verfal Parpol keanggotaan dan Sekretariat, dirinya menghimbau kepada partai politik (Parpol) untuk memberitahukan keberadaannya seperti memasukan AD/RT dan sebagainya, agar diketahui Kesbangpol.
” Seperti pelaporan keberadaan Parpol, nantinya rekomendasi setiap kegiatan dari parpol tersebut juga harus diketahui Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol kabupaten Minahasa.” urainya.
Lebih lanjut dijelaskan Deny, bahwa tugas penting Kesangpol diantranya perumusan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan dan
terpenting pemerintah berusaha mensosialisasikan hal ini
berlandaskan asas Pancasila dan asas Agama.
” Jadi penting bagi Parpol yang baru untuk memasukan AD/RT, keberadaan anggota, domisili Parpol dan sebagainya ke Kesbangpol.” tandasnya.(EffendyV.Iskandar).





