dutapublik.com, KARAWANG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciptamarga dan Medangasem Kecamatan Jayakerta melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah mengundurkan diri dan yang meninggal. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, (25/10) di Aula Desa Medangasem oleh Camat Jayakerta Gunawan S.S.T.P.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu BPD dihadiri oleh Kasipem Jayakerta Parmin Suparmin, Sekcam Kartawijaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Babinsa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh agama.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1), Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Medang Asem Yani Suryani menggantikan alm H. Ujang Jaenal Abidin yang telah meninggal dan Desa Ciptamarga Panji Riyadi menggantikan Tatang Spandi yang telah mengundurkan diri.
Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. (Ray)





