dutapublik.com, BANDUNG –Seorang warga asal Bandung yang bernama Santi Sardi yang beralamat di Kampung Kaum Kidul III Desa Sukamulya Kecamatan Cinambo telah di berangkatkan ke Negara Kawasan Timur Tengah pada tanggal 9 febuary 2020, direkrut sebagai tenaga kerja untuk ditempatkan di Negara kawasan Timur Tengah.
Terkait pemberangkatan PMI ke Negara Kawasan Timur Tengah oleh seorang sponsor asal Bandung diduga dalam proses pemberangkatannya telah menabrak Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 dan UU TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) Nomor 21 Tahun 2007.
Tapi sayang PMI atas nama Santi Sardi hampir kurang lebih 2 tahun dia masih berada di Negara Kawasan Timur Tengah sampai sekarang belum juga bisa pulang, dikarenakan tidak boleh pulang oleh majikannya gara-gara belum ada peganti.
Awak media dutapublik.com mencoba menghubungi Ibu Usi kaka dari PMI tersebut di rumahnya. Ia meminta pihak sponsor untuk segera memulangkan adiknya tersebut.
” saya minta ke sponsor atau pihak pihak yang lain yang telah memberangkatkan Santi Sardi adek saya ke Timur Tengah, secepatnya supaya dia dipulangkan ke Indonesia, karena dia kerja di sana sudah hampir kurang lebih 2 tahun. Seharusnya adek saya itu sudah pulang ke indonesia.” ungkap Usi saat di konfirmasi oleh awak media dutapublik.com kamis ( 01/11). (AS).


