dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm menerima kabar resmi dari sumber di Kejaksaan Agung, bahwa berkas perkara Indosurya ditolak oleh Jampidum, Kejaksaan Agung dengan alasan tidak lengkap. Akibat hukumnya adalah Henry Surya akan dibebaskan dari tahanan malam ini pukul 24.00 WIB dan bebas dari persidangan.
Justru Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., yang dengan gencar memberitakan adanya oknum Aparat Penegak Hukum bermain malah akan disidangkan 2 kali pada perkara yang sama oleh Kejaksaan karena pengaruh oknum APH yang bermain. Sidang perkara Alvin Lim yang sudah in cracth akan dimulai 27 Juni 2022, di PN Jaksel.
Bukan hanya itu, advokat Alvin Lim juga dikabarkan sedang dikriminalisasi dengan LP A/506/VI/SPKT PMJ tanggal 6 Juni 2022 dilaporkan, tanggal 13 Juni 2022 langsung naik sidik, tanpa ada pemanggilan sebelumnya. Info yang didapatkan bahwa Alvin Lim akan segera dijadikan Tersangka dan ditahan atas video kritik yang dibuat Alvin Lim, namun diedit oleh oknum tak bertanggung jawab. Anehnya, justru Alvin Lim yang dijadikan terlapor dan diseting untuk menjadi Tersangka.
Advokat Alvin Lim, dengan senyum menanggapi hal itu.
“Untuk dibungkam kan sebelumnya sudah saya sampaikan ada tangan oknum jenderal bermain, hingga timbul modus P19 mati, Jaksa meminta seluruh korban di seluruh Indonesia, diperiksa Polisi semua dan diaudit. Itu petunjuk No 90 di Surat Jampidum dengan tanda tangan dan cap atas nama Jampidum,” ujarnya, dalam press releasenya, pada Kamis (24/6).
LQ menerangkan, bahwa karena kegigihannya membela masyarakat, ketua pengurusnya dilaporkan dan dibidik berbagai upaya hukum bahkan intimidasi diikuti dan diancam.
“Bebasnya Henry Surya malam ini dari tahanan, adalah pertanda matinya keadilan dan kebenaran di Indonesia, apalagi sekarang Kuasa Hukum kami yang vokal akan segera masuk penjara karena dikriminalisasi. Presiden Jokowi kemana? Hukum dimana?” jerit Jeffry salah satu Korban Indosurya.
Ellen Korban Indosurya lainnya, menyampaikan kekecewaannya atas apa yang terjadi saat ini.
“Kuasa hukum kami, Alvin Lim satu-satunya yang berani dan vokal, bahkan dikriminalisasi oknum Polda Metro Jaya. Padahal sebagai advokat beliau menjaga kepentingan kami dan berteriak mewakili suara kami selaku masyarakat korban Investasi bodong. Hancur hati kami,” katanya.
Alvin Lim menerangkan dengan bebasnya Henry Surya, maka kasus tidak akan berlanjut persidangan, BDH juga tidak bisa dicekal dan kapan saja Henry Surya bisa kabur ke luar negeri. Parahnya, aset-aset sitaan Indosurya juga nantinya akan menjadi bahan sengketa dan digugat lagi oleh pihak lainnya.
“Bukti oknum di aparat Penegak hukum itu kaya kentut, ga kelihatan, ga bisa di pegang tapi kecium baunya oleh masyarakat. Petunjuk Jaksa bahwa seluruh korban harus diperiksa penyidik (BAP), ada 15.600 Korban, selain tidak cukupnya SDM/penyidik, juga waktu yg terbatas.”
“Lalu bagaimana korban yang sudah meninggal bisa diperiksa. Inilah contoh petunjuk P19 Mati, petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi penyidik. Selain Indosurya, kasus lain tidak pernah ada petunjuk periksa seluruh korban di seluruh Indonesia. Jadi jelas ini modus oknum Jaksa,” terangnya.
Para korban Indosurya yang mendengar berita akan bebasnya Henry Surya malam ini dari tahanan tidak hentinya menelpon dan meminta opini hukum dari LQ di 0817-489-0999. Mereka lebih banyak mengeluh dan mengungkapkan tidak percayanya kepada hukum di Indonesia.
“Tidak heran Investor asing pada hengkang dari Indonesia, kepastian hukumnya tidak ada. Untuk apa saya bayar pajak jika ternyata aparatnya pada korup dan bermain kasus? Presiden Jokowi, kenapa tidak bantu kami, selama ini hanya Alvin Lim yang berani bicara kebenaran dan bela kami, namun malah di kriminalisasi dan ingin di bungkam. Tolong kami,” pinta Vivi korban Indosurya dengan lirih dan tangis.
Tommy salah satu korban Indosurya menambahkan, membenarkan apa yang disampaikan oleh Alvin sebelumnya.
“Benar perkataan Lawyer kami Alvin Lim, Henry Surya bebas demi hukum, Koh Alvin Lim sudah bilang beberapa bulan lalu ketika menunjukkan bukti P19 kepada kami. Maling 36 Triliun tapi dilepaskan dan bebas dari persidangan. Oknum kejaksaan sungguh melecehkan wibawa hukum di Indonesia. Presiden harus turun tangan,” tukasnya.
LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa Selasa, tanggal 28 Juni 2022 pukul 11.00 WIB akan diadakan demo di Mabes Polri dan berlanjut pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Agung, atas mandek dan matinya hukum dalam penanganan Investasi bodong.
“Diimbau ribuan korban untuk hadir dalam aksi damai, menyampaikan aspirasi masyarakat korban Investasi bodong, bukan hanya Indosurya, KSP SB, Minnapadi, Narada, Mahkota, OSO sekuritas, tidak satupun disidangkan. Masyarakat bersatu dan menuntut pemerintah tegas terhadap penjahat skema ponzi, bukan malah kriminalisasi kuasa hukum korban,” pungkasnya. (E. Bule)





