Hukum Tua di Minahasa Diajak Wujudkan Managemen Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat

357

dutapublik.com, MINAHASA – Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa terus meningkatkan kapasitas bagi Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa diantaranya Peningkatan kapasitas Kumtua yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu, didampingi Kepala Dinas PMD, Jeffry Tangkulung, dan Kaban BKPSDM, Drs. Moudy Pangerapan, di Hotel Marcure Tateli, Selasa (08/11).

“Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023, yang merupakan implementasi dari visi, misi, program unggulan, sasaran prioritas, serta Nawacita R3D dari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.” Ujar Sekda

Karenanya Dalam rangka menopang implementasi Nawacita R3D, khususnya Nawacita ke-3, yakni Mewujudkan pengembangan kewilayahan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, maka berbagai
Program pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan jumlah desa berkembang dan desa mandiri menuju desa maju.

Baca Juga:  Kepemimpinan Karang Taruna Desa Cipeundeuy Berganti, Lewati Proses Dengan Harmonis

“Diketahui sesuai hasil pendataan menggunakan indikator Indeks Desa Membangun (IDM), di Kabupaten Minahasa terdapat 29 desa berkembang dan 105 desa mandiri, yang masih harus mendapatkan perhatian agar dapat meningkatkan statusnya menjadi desa mandiri, ” terang Sekda Muntu

“Terkait hal ini untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka dibutuhkan pemerintah desa yang handal dan profesional, ” katanya. 

“Pemerintah desa yang memiliki kompetensi yang baik, terutama dalam hal pemahaman tentang tugas pokok dan fungsinya, memiliki wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan, sangatlah dibutuhkan agar mampu memberikan kontribusi optimal dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik, serta mampu untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lamteng Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Ambulans Penanganan COVID-19

Lanjut Pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsi pemerintah desa sesuai ketentuan yang ada, tentu saja diharapkan akan menjadikan pemerintah desa yang dapat bekerja lebih terarah, serta mampu mengaktualisasikan tugasnya secara konkrit.

“Untuk dapat mengoptimalkan peran Perangkat Desa, maka perlu adanya upaya pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas, sebagaimana kegiatan yang akan dilaksanakan saat ini.” jelasnya. 

Mengingat pentingnya kegiatan ini, Saya berharap saudara-saudara dapat mengikuti seluruh penyampaian materi dengan baik, dan mendiskusikan hal-hal yang masih perlu untuk dipahami dalam pelaksanaan tugas-tugas ke depan yang lebih baik lagi,” pungkas Sekda Muntu. (EffendyV.Iskandar). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *