dutapublik.com, TANGGAMUS – Kepala Pengamanan Rutan, Gultom dan Kepala Rutan IIB Kota Agung berkilah terkait dugaan jual beli kamar dan bebasnya narapidana memiliki alat komunikasi atau HP Android di dalam Rutan Klas IIB Kota Agung. Hal ini mereka beberkan saat memberikan tanggapan terkait pemberitaan adanya biaya kamar dan alat komunikasi tersebut.
Saat memberikan tanggapan melalui pesan singkat WatsApp Gultom mengatakan pihaknya sudah menjalankan semua apa yang telah diatur dalam Undang-Undang dan tata tertib tentang Rutan dan Lapas.
Menurut Gultom, Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan karena sudah menjalankan SOP sesuai Undang Undang No 12 tahun 1995 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami juga sudah melakukan SOP sesuai Permenkumham No 33 tahun 2015 tentang pengamanan lapas dan rutan, serta SOP pencegahan dan SOP penindakan, dan juga peraturan menteri No. 06 tahun 2013 tentang tata tertib lapas dan rutan,” terang Gultom via pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (12/11) pukul.
“Intinya surat pernyataan dari pegawai Rutan dan warga binaan telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungli,” pungkas Gultom.
Kepala Rutan Klas IIB Kota Agung, Sobirin saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp memberikan bantahan terkait pemberitaan yang menerangkan adanya dugaan jual beli kamar dan alat komunikasi HP.
Menurut Sobirin tidak dibenarkan WBP memiliki alat komunikasi karena pihak Rutan telah menyediakan fasilitas video call bagi WBP secara gratis tanpa dipungut biaya untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka.
“Dan juga tidak benar ada pungutan di kamar mapenaling apabila pindah kamar atau blok,” tutupnya.
Sementara menurut keluarga warga binaan sangat jelas menceritakan kalau biaya kamar masih ada. “Dari dulu sampai sekarang anak saya belum lama keluar dari Rutan belum lama kok tahun 2022 ini makanya saya bilang belum lama, kalau apa yang dibilang pihak Rutan sudah menyediakan fasilitas video call bagi WBP itu hanya formalitas aja,” ujar narasumber.
“Mau pindah blok aja dari mapenaling kita harus bayar biayanya pun berpariasi dari Rp 2.500.000 sampai 3.000.000, beda lagi biaya HP untuk Android Rp300 ribu per bulan HP jadul Rp 150 ribu per bulan dan yang tidak pegang HP pun tetap bayar Rp 150 ribu perbulannya,” ujarnya.
“Jadi permainan seperti itu udah bukan rahasia lagi dari dulu permainan seperti itu masih ada sampai sekarang, ya kalau pihak Rutan bilang udah gak ada lagi wajar, gak mungkin mereka mau ngaku,” bebernya.
“Intinya kalau pihak Bapas mau sidak atau mau datang semua fasilitas yang ada di dalam kamar itu diamankan dulu, kalau pihak Bapas udah pulang baru dikeluarkan lagi itu juga ada biayanya lagi,” pungkasnya. (Sarip)




