dutapublik.com, TANGGAMUS – Keluarga Alumni Napi Rutan Klas IIB Kota Agung membantah atas apa yang disampaikan oleh Gultom selaku KPR (Kepala Pengamanan Rutan) dan Sobirin sebagai Kepala Rutan, terkait biaya kamar dan bebasnya para narapidana memiliki HP di dalam Rutan. Tak perlu risih jika merasa bersih. Hal itu di sampaikan Keluarga Alumni Napi Rutan Klas IIB Kota Agung.
Sebelumnya Gultom dan Kepala Rutan Klas IIB Kota Agung membantah terkait dugaan jual beli kamar dan bebasnya narapidana memiliki alat komunikasi atau HP Android di dalam Rutan. Hal itu disampaikan Gultom dan Sobirin di beberapa media Online setelah terbitnya berita miring yang menyangkut Rutan IIB tersebut.
Menurut Keluarga Alumni Napi, Gultom bicara bahwa sudah banyak perubahan karena Rutan Klas IIB sudah menjalankan SOP sesuai Undang-Undang No. 12 tahun 1995 segala macam, itu wajar tapi faktanya tidak semanis apa yang disampaikam Gultom. “Saya yakin dengan terbitnya berita miring pasti semuanya sudah disterilkan semua fasilitas yang ada di dalam kamar seperti mejikom alat untuk masak, HP dan sebagainya,” ujar narasumber dari Keluarga Alumni Napi Rutan Klas IIB Kota Agung, Minggu (13/11).
“Kalau steril itu mah udah biasa dikumpulin disimpan udah aman baru dikeluarkan lagi, gak lama barang barang itu keluar lagi paling juga dua tiga hari aja kalau kondisinya udah kondusif ya dikeluarkan biasanya pakai duit lagi, mana ada di dalam rutan itu gratis gak ada yang gratis semuanya bayar hidup di penjara itu mahal lah,” sambungnya.
“Coba kita pikirkan darimana orang di dalam penjara bisa dapat duit, dari HP itulah para narapidana dapat duit dengan modus tipu-tipu pakai akun lain ada yang ngaku Polisi ada juga yang lain dengan berbagai macam cara mereka untuk mendapatkan duit intinya bicara masalah rutan gak bakal ada habisnya,” ujarnya.
Lanjutnya, sebelumnya sudah ia ceritakan semua dan itu sangat jelas kalau biaya kamar masih ada. “Dari dulu sampai sekarang anak saya belum lama keluar dari Rutan belum lama kok tahun 2022 ini makanya saya bilang belum lama, kalau apa yang dibilang pihak Rutan sudah menyediakan fasilitas video call bagi WBP itu hanya formalitas aja,” jelasnya.
“Mau pindah blok aja dari mapenaling kita harus bayar biayanya pun bervariasi dari Rp2,5 sampai Rp3 juta, beda lagi biaya HP untuk Android Rp300 ribu per bulan, HP jadul Rp150 ribu per bulan dan yang tidak pegang HP pun tetap bayar Rp 150 ribu per bulan,” jelasnya.
Di tempat terpisah saat awak media dutapublik.com mendatangi rumah mantan Napi Rutan Kota Agung yang keluar pada bulan Februari 2022 lalu juga membenarkan maraknya pungutan liar di Rutan Klas IIB Kota Agung. “Setelah suami saya pelimpahan dari Polres ke Rutan, masuklah di penampungan atau apalah namanya yang isinya banyak, jadi suami saya gak betah karena gak bisa tidur dan dia bilang sama saya bisa ngurus kamar biar saya bisa pindah,” ujar keluarga mantan Napi, pada Senen (14/11).
“Kalau untuk biayanya saya sudah lupa nominalnya, yang jelas biayanya di atas satu juta gitu lah gak mungkin di bawah satu juta. Intinya di dalam rutan itu gak ada yang gratis semuanya mahal,” jelasnya.
“Tapi kalau soal HP suami saya gak pegang jadi kalau dia mau minta makanan atau minta duit dia telpon pinjam sama temannya yang satu kamar sama dia, memang sih kata suami saya banyak orang-orang di dalam penjara itu pada pegang HP tapi suami saya kan gak mau pegang HP,” pungkasnya. (Sarip)





